Sidang Rusli Zainal Akan Dilanjutkan Pembuktian Saksi

sumber: RCT
sumber photo: http://rct.or.id/index.php/berita/105-majelis-hakim-tolak-nota-keberatan

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rusli Zainal yang ketiga, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, kembali digelar, Rabu (20/11). Sidang dimulai pukul 10.04 dan berakhir pukul 10.45 dengan hasil, penolakn seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rusli Zainal melalui tim kuasa hukum terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang dibcakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurut pantauan akun Twitter Riau Coruption Trial, Ada 107 hal eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rusli Zainal,namun tak semua dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul, hanya yang penting-penting saja.

Sidang ketiga yang dilakukan kali ini sangat singkat, “Sidang selanjutnya digelar dua kali dalam sepekan, pada tanggal 26 dan 28 November,” kata Bachtiar Sitompul di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seperti dikutip situs berita Antara, Rabu (20/11/2013). Dijumpai di akhir persidangan, Koordinator Kuasa Hukum Rusli Zainal, Rudi Alfonso menyinggung tentang perlakuan Rusli saat menjadi tahanan.

Rudi mengatakan, seperti penggunaan mobil tahanan yang disiapkan Kejaksaan Negeri,” Mana ada tahanan sebelumnya dibawa menggunakan kendaraan seperti itu, kami tidak minta lebih, kami hanya minta diperlakukn sama dengan yang lain,” Kata Rudi.

Oleh karena itu kami akan menyurati otoritas yang bertanggung jawab terhadap ini, jangan sampai perlakuan ini terulang lagi. “Kalau ada mobil di rutan kenapa nggak dipakai,” tambahnya.

Untuk keputusan sela kami sudah prediksi sebelumya, karena banyak kasus tipikor eksepsinya tidak dikabulkan. “Itu tidak usah heran lah,” terang Rudi. Nah, lanjutnya, saat ini kita akan masuk pembuktian dengan saksi-saksi. “Kami sudah siap untuk itu. Ikuti saja persidangannya dan anda akan menemukan fakta dan kebenarannya, silhakan menilainya sendiri,” tutup Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *