Undang-undang Hak Cipta dan Pemalsuan Tanda Tangan

 

Fenomena plagiat yang biasa disebut budaya copy-paste karya cipta dan pemalsuan tanda tangan sangat berkembang dikalangan mahasiswa, pemalsuan hak cipta skripsi sebelumnya pernah terjadi, hanya saja diberikan sangsi tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama satu semester, tapi tidak membuat jera beberapa mahasiswa lainnya. Untuk itu Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia (Himapbi) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) taja seminar hukum pendidikan bertema “Undang-undang hak cipta dan pemalsuan tanda tangan” di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIR

Drs.Muspita, selaku Pembantu Dekan III FKIP UIR menyampaikan, fenomena plagiat yang banayak ditemukan dikalangan mahasiswa seperti pemalsuan skripsi dan pemalsuan tanda tangan, hanya diberi sanksi membuat surat pernyataan yang berisi nama dan perjanjian tidak akan mengulanginya lagi namun jika masih melakukannya lagi maka sanksi yang diberikan oleh pihak fakultas,” biasanya kami memberikan sanksi itu selama satu hingga dua semester tidak boleh mengikuti kegiatan perkuliahan,” ungkapnya

Asmanidar S.H Direktur LBH Kemasyarakatan yang menjadi pemateri pada seminar ini mengatakan, pelanggaran hak cipta yang banyak ditemukan dikalangan mahasiswa adalah pada skripsi dan tugas-tugas yang dikopas dari internet kemudian ditukar namanya, dan juga mengopi buku orang tanpa izin, ini bisa dimasukan dalam undang-undang pencurian. Pemalsuan tanda tangan bukan termasuk pelanggaran hak cipta tetapi masuk kedalam UU KUHP mengenai pemalsuan surat-surat.

“kami berharap setelah mengikuti acara ini, mahasiswa tidak lagi melakukan kesalahan yang berakhir pada tindak pidana,” ujar Rian Hidayat selaku ketua pelaksana mengakhiri.(Dede)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *