Pelanggaran Pemilu Legislatif di Riau kebanyakan Politik Uang

 

Usman memaparkan hasil pantauan Fitra dan ICW terkait politik uang di pemilu legislatif di Provinsi Riau. (Raja/AKLaMASI)
Usman memaparkan hasil pantauan Fitra dan ICW terkait politik uang di pemilu legislatif di Provinsi Riau. (Raja/AKLaMASI)

Dari sebelas Maret sampai sepuluh April 2014, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau jalannya pemilu legislatif di Provinsi Riau terhadap politik uang dan pelanggaran lainnya .

Hasil pemantauan mereka berfokus di lima daerah : Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak dan Bengkalis.  Hasil temuan, banyak pelanggaran pidana pemilu politik uang (money politic) sebanyak 34 kasus. Penggunaan sarana atau fasilitas ibadah dan pendidikan sebanyak empat kasus dan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye sebanyak tiga kasus, begitu hasil yang mereka sampaikan dalam media breafing di rumah makan Seri Mersing, Senin (28/4).

“Masih banyak lagi kecurangan yang kami temukan namun ada kendala yang membuat temuan ini tidak dapat diproses, di karenakan mereka yang mengetahui tidak bersedia menjadi saksi,” Ujar Usman sebagai koordinator pemantauan pemilu ICW.

Kendala pantauan mereka terutama berkaitan dengan banyak caleg yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU
). Terkait dengan politik uang yang ditemukan dalam bentuk barang dan uang. Tapi, Panwaslu menolak mengusutnya karena kurangnya bukti pendukung.

Kalaupun bukti pendukung seperti video, foto ada. Masalahnya, saksi pula yang tidak mau bersaksi di Bawaslu. Menurut Usman ini karena lemahnya undang-undang No 8 tahun 2012 membuat oknum yang melakukan kecurangan sulit di adili, sekarang caleg lebih pintar dari pada pengawas.

Dari lima daerah pemantauan, Kabupaten bengkalis ada 16 temuan, terdiri 14 kasus politik uang dan dua kasus penggunaan fasilitas negara. Kota pekanbaru dengan 13 kasus terdiri 10 politik uang, satu kasus penggunaan fasilitas negara dan tiga kasus penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan. Kabupaten siak ada tujuh kasus temuan politik uang, kampar empat kasus politik uang dan Indragiri Hilir terdapat 4 kasus terdiri dari 2 kasus politik uang dan 2 kasus penggunaan sarana ibadah.

Untuk pemilihan presiden mendatang, ICW dan FITRA mengharapkan peran masyarakat dalam menciptakan pemilu bersih, karena pemilihan presiden 9 juli akan lebih banyak menggunakan tim-tim sukses, dan yang bisa di kenakan sangsi hanyalah tim sukses yang terdaftar, jika tidah terdaftar mereka dianggap simpatisan saja dan tidak dapat di pidana. (Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *