Sosialisasi Komisi Informasi Soal Hak Publik

Senin, (29/12) sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Riau, di Aula KI Lt. III Gedung KPU Provinsi Riau)
Senin, (29/12) sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Riau, di Aula KI Lt. III Gedung KPU Provinsi Riau.

Adalah hak masyarakat untuk tahu mengenai informasi publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan penyelesaian informasi jika informasi yang diminta tidak dipenuhi oleh lembaga atau badan publik yang didalamnya mengalir anggaran dari pemerintah seperti APBN, APBD dan sumbangan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pembahasan bagaimana masyarakat untuk mengetahui hak publiknya, komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Senin  (29/12) menyosialisasi soal keterbukaan informasi publik di Aula KI.

kurangnya antusias masyarakat terhadap haknya menjadikan KI menyelenggarakan sosialisasi. Dengan tujuan masyarakat mengetahui haknya terhadap informasi serta akan terwujudnya transparansi di antara badan atau lembaga publik. Sosialisasi berlangsung tiga jam lebih, yang dimulai dari pukul 08.30. Dari 30 undangan hanya ada sekitar 15 peserta yang hadir, seperti mahasiswa, wartawan, dan lembaga swadaya masyarakat serta dihadiri tiga komisioner KI sebagai pembicara.

Sebelum mengajukan gugatan, penggugat haruslah mengetahui bahwa informasi yang diminta memanglah informasi publik dan layak diketahui publik, dikarenakan ada informasi yang dikecualikan oleh pasal 17, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan akan menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan serta informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Dalam hal pengajuan gugatan penggugat mengajukan sengketa ke komisi informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimannya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Banyak gugatan yang masuk di KI kita selesaikan melalui tahap Mediasi, proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 14 hari.” Kata Taslim.

Menurutnya sengketa yang masuk ke KIP ditahun  2013, ada sembilan sengketa, tujuh sengketa kita selesaikan, dan dua sengketa kita tolak karna tidak memenuhi unsur,  sementara di tahun 2014 ada sekitar 28 sengketa informasi publik yang kita terima.

Ketidak tahuan penggugat dan tergugat menjadi alasan, seperti contoh, alasan lembaga atau badan tidak memberikan informasi publik ke masyarakat adalah adanya aturan yang dianggap tidak membolehkan memberikan wewenang untuk informasi itu, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Daerah bahkan peraturan dari lembaga itu sendiri.

Karena hak masyarakat untuk tahu juga di atur oleh undang-undang untuk penginformasiannya, secara Hirarki peraturan perundangan tentulah undang-undang memiliki tingkat yang lebih tinggi, oleh karena itu lembaga atau badan tersebut harus menginformasikan hal tersebut.

Di akhir sosialisasi Tedi Boy salah satu anggota meyampaikan bahwa KI adalah lembaga Independen namun dalam peraturan perundang-undangan masih dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo).

“Seperti sosialisasi dan program kerja kedepan kami harus menunggu anggaran yang turun dari keminfo, hal ini menjadikan KI sulit bergerak leluasa, tapi kami telah mengajukan judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk hal ini.” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *