Masjid Al-Munawwarah Bentuk Koperasi Syariah

Biro koperasi Mesjid Al-Munawwarah bentuk Koperasi syariah. Koperasi ini tawarkan jasa Murabaha (pembiayaan). Anggota dapat peroleh barang yang di inginkan tanpa harus kena bunga.Tetapi harus bayar akad yang telah disepakati bersama.

Selain itu koperasi ini bertujuan untuk permudah mahasiswa membeli barang-barang penunjang proses perkuliahan, seperti buku dan alat elektronik. Saat ini ada 28 anggota koperasi, delapan puluh persen adalah dosen. Antara dosen dan mahasiswa dibedakan dalam menyetorkan uang. “Dosen sekitar lima juta, kalau mahasiswa dibawah satu juta,” kata Emkhad Arif, pengurus koperasi.

Selain dosen dan mahasiswa, koperasi ini juga terbuka untuk masyarakat umum. Masyarakat juga bisa memulai usaha pribadinya melalui koperasi ini. Koperasi akan bantu dalam bentuk barang. Kemudian, hasil dari usaha anggota, nantinya akan dipotong sebesar dua puluh persen untuk zakat harta.

Program kerja ini rencananya akan diresmikan oleh Biro Koperasi mesjid pada 28 maret, yaitu pada Rapat Anggota Koperasi (RAK). Ardian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *