Peraturan Pemira UIR

UIR, Pekanaru, aklamasi.net-Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) UIR, akan dilaksanakan pada tujuh April mendatang. Pemira kali ini diikuti enam pasang calon presiden mahasiswa, yaitu Hengky Fernando–Fadlil Aulia Rahman, Wira Panca Surya–Sarjono, Ari Juprika—Siswanto, Dwi Surya Pamungkas–Suciani, Dwi Agus Putra–Odi Juhasniadi, dan terakhir Jurisman–Alfindra.

Pemasangan spanduk masing-masing calon tampak mulai ramai mengisi seluruh sisi jalan kampus, Senin (21/3). Mulai dari ukuran terbesar hingga terkeci. Beragam ekspresi calon dan visi misinya dimuat di sana.

Dalam peraturan Pemira Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2016-2017, pada Bab tiga bagian ke dua tentang pemilih pasal 17 menerangkan: Pemilih merupakan mahasiswa UIR aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), berhak memilih satu pasang calon, memilih langsung di tempat yang ditetapkan Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM) dan nomor urut pemilihan pemilih ditentukan berdasarkan urut pendaftaran.

Pada bagian ketiganya, tentang kampanye pasal 18 memaparkan: Kegiatan kampanye dilaksanakan masing-masing calon berisi program-programnya, dengan cara sopan, tertib dan edukatif. Untuk pedoman, mekanisme, tata cara, serta jadwal kampanye ditetapkan BPRM.

“Dimulai Senin (21/3) hingga 4 April 2016. Di mana masing-masing calon diberi waktu selama dua hari untuk kampanye. Pada 21-22 Maret giliran nomor urut 1, 23-24 Maret nomor urut 2, 26 dan 28 Maret nomor urut 3, 29-30 Maret nomor urut 4, 31-1 April nomor urut 5, 2-3 April nomor urut 6,” terang Ketua BPRM, Nunut Benny H.S.

Untuk jenis kampanye masing-masing calon diatur dalam pasal 19, meliputi: Pertemuan terbatas, tatap muka dan terbuka, debat antara kadidat, penyebaran kampanye melalui media cetak atau elektronik, penyebaran secara langsung bahan kampanye pada mahasiswa dan dipasang di lingkungan UIR.

“Untuk debat akan dilaksanakan pada 5 April mendatang.” Kata Benny.

Pada pasal 20 tentang pelanggaran, terbagi dua kategori; berat dan ringan. Pelanggaran berat berupa menghina calon lain (agama, suku dan golongan calon), menghasut atau mengadu domba, mengancam antar perorangan atau kelompok mahasiswa, memalsukan persyaratan yang telah ditetapkan, merusak media kampanye calon lain, manipolitik dan tidak laksanakan sanksi yang telah dikenakan sesuai peraturan.

Pelanggaran ringan berupa; hadir tidak tepat waktu pada kampanye yang difasilitasi BPRM, tidak mengirimkan saksi dalam pembukaan pemungutan dan perhitungan suara.

Oleh : Reporter Magang Arniati Kurniasih
Editor : Rifal Fauzi
Foto : anakundip.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *