Ajak Jurnalis Lawan Korupsi, KPK Taja Lokakarya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adakan Lokakarya dengan tema Jurnalis Lawan Korupsi, yang diikuti oleh praktisi media dan jurnalis mahasiswa se-Pekanbaru di Hotel Grand Central, Jalan Sudirman Pekanbaru. Selasa (17/05).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 16.00 tersebut, hadirkan tiga pemateri yaitu Imam Wahyudi—Anggota Dewan Pers, Dandhy Dwi Laksono—Jurnalis dan perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Pusat dan Wawan Wardiana—Koordinator Pencegahan Korupsi Riau.

Imam wahyudi dalam makalahnya jelaskan beberapa model jurnalisme menurut Bill Kovach dan Tom Resenstial, yang terdiri dari Jurnalisme Verifikasi, Pernyataan, Pengukuhan dan Kaum Kepentingan. Ia juga menyinggung persoalan wartawan yang dijadikan saksi dalam kasus korupsi. Menurutnya, wartawan harus berdiskusi dengan penanggung jawabnya—Pemimpin Redaksinya—saat diminta pihak kepolisiaan menjadi saksi. “Karena jurnalis atau reporter itu satu paket dengan media, di mana memiliki pimpinan atau penanggung jawab, seperti pemimpin redaksi, yang menanggung jawapi pemberitaan yang ditelusuri oleh wartawan tersebut,” terang Imam.

Dalam materinya tentang laporan investigasi, Dandhy mengatakan banyak media mainstream sekarang hanya mengutip 50 persen informasi dari media sosial, bukan melalui proses wawancara yang secara langsung ke narasumber. Ia juga ceritakan, bahwasannya dalam peliputan investigasi, seorang wartawan tidak boleh hanya melakukan wawancara, tapi juga harus menggunakan panca indera dalam peroleh datanya.

Untuk menghindari permainan narasumber yang melempar wartawan ke sana sini, hingga menjauh dari kasus yang diangkat, Dandhy menyarankan agar setiap jurnalis tidak boleh hanya menadah atau menerima data dari hasil wawancara, tapi juga harus disiplin dalam mencari data. “Jika jurnalis disiplin dalam mengumpulkan data, maka ia tidak akan dibodohi oleh narasumbernya,” tegas Dandhy.

Sedangkan Wawan wardiana—pemateri terakhir lokakarya menyampaikan, persoalan rencana aksi KPK dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi di pemerintahan Propinsi Riau 2016. Dalam makalahnya ia memuat tentang permasalahan pengelolaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD), penggadaan barang dan jasa, perizinan atau pelayanan terpadu satu pintu, dan permasalahan lainnya di Riau.

Pemimpin Redaksi Majalah Integrito (terbitan KPK) sekaligus koordinator kegiatan—Priharsa Nugraha mengatakan, latar belakang kegiatan tersebut untuk mendukung program pencegahan dan penindakan korupsi secara terintegrasi yang dilaksanakan di Riau. Menurutnya, salah satu elemen penting untuk menentukan berhasil atau tidaknya program tersebut ialah publikasi ke publik, baik secara langsung maupun melalui media masa. “Karena sangat penting untuk menginformasikan, bahwasannya di Riau telah ada dan sedang berjalan upaya perbaikan. Sehingga nantinya hal buruk tidak terulang kembali, seperti Gubenur Riau yang terus terjerat,” tutupnya.

Reporter: Vina Monica (Reporter Magang AKLaMASI)
Editor: Dede Mutiara Yaste

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *