Putusan Sepihak Wakil Rektor III

 

Sabtu 29 Oktober, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. H. Abdullah Sulaiman, M.Hum mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh organisasi mahasiswa yang ada di Universitas Islam Riau (UIR).

Surat yang bernomor 8116 /A-UIR/1-2016 berbunyi, “Proposal bantuan dana yang ditujukan kepada pihak rektorat wajib diketahui dan ditandatangani oleh BEM Universitas. Bila ada proposal yang ditujukan kepada pihak rektorat dan tidak ditandatangani oleh BEM Universitas, maka proposal tersebut tidak akan diproses”.

Di ruangannya (31/10), Abdullah memberi keterangan terkait surat himbauan tersebut, “Karena BEM itu organisasi yang tertinggi di sini (UIR) dan supaya BEM tahu kegiatan itu apa.”

Pasalnya, Abdullah pernah berkoordinasi dengan Pirka Maulana—mantan Presiden Mahasiswa UIR, tentang kegiatan mahasiswa di UIR, namun Pirka tak mengetahui kegiatan-kegiatan yang ada.

Dasar pertimbangan mengeluarkan surat himbauan tersebut, beliau berpedoman pada Statuta UIR. Namun Abdullah tak sebutkan pasal berapa yang dia maksud. Dari yang AKLaMASI temukan, Statuta UIR hanya memuat satu pasal mengenai organisasi kemahasiswaan di dalamnya, di bab XV pasal 74 tentang mahasiswa, lulusan dan alumni.

Bunyinnya, “Khusus mengenai organisasi kemahasiswaan dalam lingkungan UIR, berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku”.

Di dalam Undang-Undang Daulah Mahasiswa (Dauma) UIR yang di tetapkan melalui sidang umum pada 26 Oktober 2016, pada bab IX Pasal 16 ayat 2, tentang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dijelaskan, “ Unit Kegiatan Mahasiswa dalam seluruh aktifitasnya berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa”.

Namun, tak ada  aturan yang mengatur mengenai proses administrasi proposal kegiatan harus diketahui BEM. Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 16 A ayat 1 bahwa, “UKM bersifat independen dan memiliki aturan sendiri sesuai kebutuhan UKM”.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyangkal isi Undang-Undang Dasar Daulah Mahasiswa, “Oh, Salah (Dauma). UKM itu di bawah BEM. Lihat Statuta! Tetap bagaimanapun dibawah BEM! Logika saja mengatakan yang paling tinggi jabatan tu apa?”

Dalam buku Panduan Kegiatan Kemahasiswaan tahun 2016  yang ditandatangani oleh Rektor UIR, BAB III Poin 3.2 mengenai Proposal Kegiatan, tak ada kewajiban format dan persyaratan proposal kegiatan kemahasiswaan harus diketahui oleh BEM UIR.

Surat himbauan Wakil Rektor III (29/10)
Surat himbauan Wakil Rektor III (29/10)

Reski Ardiansyah, Koordinator Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UIR, juga menegaskan menolak surat himbauan tersebut. Karena, tidak ada sosialisasi dan duduk temu bersama membahas perkara ini.

“Apa maksudnya? Kenapa bisa? Kita juga bingung,” katanya di saat perayaan Hari Pahlawan 10 November lalu.

Ir. T. Iskandar Johan, M.Si., Mantan WR III periode 2009-2013, mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan mahasiswa untuk meminta tanda tangan Presiden Mahasiswa (Presma) jika ingin mengajukan proposal. Karena tanda tangan WR III saja sudah cukup untuk mengesahkan proposal yang diajukan ke rektorat.

“Semuanyakan ada di buku panduan kemahasiswaan, kebijakan baru tersebut mempersulit dan menghambat mahasiswa berkreatifitas, serta menyalahi administrasi,” tegasnya (12/11).

BEM sendiri jika ingin mengajukan proposal, langsung saja mengantar ke rektorat. Hal ini dikatakan langsung oleh Ari Juprika selaku Presiden Mahasiswa.

Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dikatakan WR III kepada AKLaMASI pada 31 Oktober, jika BEM sendiri mengajukan proposal harus diketahui oleh Dewan Mahasiswa (Dema). Sedangkan Dema sendiri jika mengajukan proposal, wajib diketahui dan ditandatangani oleh BEM Universitas. Pasalnya, Dema juga menerima surat himbauan yang sama.

Sukito, selaku Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) UIR mengatakan ketidaksepakatan Menwa atas surat edaran dari WR 3.  Menwa beranggapan seharusnya proposal yang akan di ajukan tidak harus ditandatangani oleh Presma.

Dede Mutiara Yaste, Pemimpin Umum Media Mahasiswa AKLaMASI, juga menyatakan ketidaksetujuannya. “Kalau masalah koordinasi antar organisasi, kenapa merembes pada surat-menyurat proposal? Cukup pemberitahuan surat atau undangan saja. Takutnya ini akan berdampak pada keredaksian AKLaMASI sendiri,” katanya (13/10).

Siswanto, Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UIR, mengatakan pihak BEM sempat bertemu dan berbincang dengan pihak rektorat terkait surat himbauan tersebut. “Kami juga sempat kaget ketika ada pemberitahuan seperti itu, adanya surat edaran tersebut takutnya bisa menimbulkan kesalahpahaman antar UKM, dan kami coba klarifikasi (bertemu WR III) tapi belum ada putusan selanjutnya.”

*Tim Liputan     : Ardian Pratama, Laras Olivia, M. Arif Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *