Keramaian Memicu Kejahatan

Kejahatan merupakan gejala sosial yang normal dalam kehidupan dan bersifat fungsional. Kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Kalimat tersebut yang mengawali Abdul Munir, Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Islam Riau (UIR), dalam menyampaikan materi tentang kejahatan perkotaan di acara Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar (DJTD) ke XIX yang ditaja Media Mahasiswa Aklamasi UIR, Sabtu, (26/11) di Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pekanbaru.

“Yang menjadi masalah dalam sosial adalah fear of crime, yaitu ketakutan masyarakat terhadap kejahatan yang telah melampaui ambang batas,” ujar Munir di saat menyampaikan materi. “Rata-rata, masyarakat melakukan kejahatan karena suatu tuntutan, baik itu masalah ekonominya atau memang dari dirinya sendiri suka melakukan kejahatan,” tambahnya.

Faktor yang membuat kejahatan dapat terjadi adalah keramaian. Karena keramaian, membuat lahan tindak kejahatan mereka semakin luas. “Disitu para pelaku tindak kejahatan dapat menjalankan aksinya untuk memenuhi tuntutannya tersebut. Dominasi adalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” tegasnya.

Ada beberapa tindak kejahatan secara hukum, tetapi tidak termasuk kejahatan dalam ilmu kriminologi, begitu juga sebaliknya. “Contohnya tentang freesex, didalam masyarakat merupakan salah satu tindak kejahatan karena berlawanan dengan nilai-nilai masyarakat itu sendiri, akan tetapi tidak termasuk kejahatan dalam hukum. Karena mereka melakukannya atas dasar suka sama suka, beda cerita kalau persoalan pemerkosaan, itu mengandung unsur pemaksaan yang merupakan tidak kejahatan dalam hukum,” tutupnya.

Reporter : Muhammad Qardawi (Magang)
Editor : Sofiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *