Ragam Kota Dalam Sebuah Opini

Ir. Mardianto Manan, MT (Dosen PWK UIR dan Ikatan Perencanaan Wilayah Provinsi Riau),  memulai materi tentang tata kota pada Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar (DJTD) ke XIX yang di taja Media Mahasiswa AKLaMASI Universitas Islam Riau (UIR) dengan menunjukan foto kota Pekanbaru. Ia jelaskan bahwa di Pekanbaru tidak ada lagi ruang kosong. Masyarakat berebut untuk mendirikan gedung dan berbisnis. Sabtu, (26/11).

Dilihatkan foto lapangan bola sebagai bentuk tanya jawab dan diskusi pada peserta. Bermacam-macam jawaban dari peserta, mulai dari tidak layaknya lapangan tersebut, dimana dibelakang terdapat perumahan, samping kanan dan kiri sudah di drainase. Sementara anak kecil dalam gambar asik bermain. “Begitu kurangnya arena bermain untuk anak,” ungkap Manan.

Ruang terbuka hijau, wajib 30%. Jika tidak diselenggarakan, walikota bisa disorot. “Walikota bertentangan dengan UU, acuhkan ruang hijau dan masyarakat,” ungkapnya lebih lanjut.

Manan juga jelaskan bahwa dulu kantor gubernur tidak dipagar, sekarang di pagar. Dulu terdapat rawa diantara Jalan lobak dan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Sekarang ada perubahan dan ditutup. Sehingga yang terjadi, rumah mewah berkumpul di perumahan tersebut. Hal tersebut bisa menjadi topik besar mengenai dimana ruang terbuka hijau dan dimana tempat main anak.

Gambar lain yang ditampilkan seperti anak-anak mandi disungai, permainan tradisional. “Dalam pikiran anak hanya bermain, bermain dan bermain.” Dan “Jika tidak ada ruang bermain, jangan salahkan anak bermain ps, warnet  sampai pada tindkana kejahatan mencuri dan nge-lem.”

Selain itu, ia juga jelaskan berbagai macam tata kota yang tidak sesuai tempat di wilayah Pekanbaru. Seperti pos kantor polisi yang menyalahi aturan dekat dengan trotoar, halte depan UIR yang kacau balau (Kotor). Taman Labuai, ia buat tulisan opini di salah satu koran harian di Pekanbaru dengan judul Taman Bebuai Buai. Untuk memancing supaya di perbaiki di Pekanbaru.

Dalam sebuah koran harian pada terdapat berita baahwa Walikota Larang Kendaraan Truk Masuk Kota. Ia sanggah berita tersebut dengan opini Truk Boleh Masuk Kota. Alasannya, Walikota harus menyediakan kawasan-kawasan pergudangan. Selain itu ia melihat di koran yang sama, masih adanya truk yang memasuki kawasan perkotaan. Sehingga tercetus tulisan opini tersebut. Kebijakan di media luar biasa, namun pelaksanaan tidak ada.

Usai penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab. Desi – tanyakan mengenai aturan Reklamasi. Manan jawab bahwa Reklamasi ada aturannya. Terdapat UU lingkungan hidup dan tata ruang. Jika sebuah wilayah ditutup dengan reklamasi akan membunuh fauna yang ada di wilayah sungai tersebut. Tata ruang, jika di buat gedung beratus tingkat, berapa banyak paku menancap dan berapa banyak orang yag mengunjungi dan berapa banyak limbah keluar dan nantinya akan dibuang kemana. Boleh dilakukan tapi harus sesuai dengan aturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *