Jelang Pemilihan Rektor

Panitia pemilihan rektor Universitas Islam Riau (UIR), Rabu (29/3) lakukan penjaringan bakal calon rektor baru UIR periode 2017-2021 menggantikan Prof. Dr. H. Detri Karya, SE, MA dengan menetapkan 22 bakal calon kandidat rektor sesuai statuta. Sebelumnya, Senin (3/4) panitia telah berikan formulir kepada 22 kandidat bakal calon rektor baru, dengan tenggang waktu pengisian hingga Rabu (5/4) pukul 08.00.

Syarat bakal calon rektor menurut pasal 7 statuta UIR yaitu, warga Indonesia beragama Islam, beriman dan bertaqwa kepad Tuhan Yang maha Esa, berusia setinggi-tingginya 60 tahun pada saat yang bersangkutah mencalonkan diri sebagai rektor, dosen tetap UIR, memiliki pengalaman manajerial UIR paling rendah sebagai ketua program studi sekurang-kurangnya dua tahun, bersedia dicalonkan menjadi Rektor UIR yang dinyatakan secara tertulis, memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) yang bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang dalam menjalani tugas belajar enam bulan yang dinyatakan secara tertulis, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

Setelah tahap penjaringan, selanjutnya dilakukan tahap penyaringan calon rektor. Dilakukan melalui pungutan suara secara langsung, bebas, rahasia dan jujur. Masing-masing anggota senat diberikan maksimal tiga hak suara untuk tiga kandidat berbeda. “Tidak boleh dua, tiga, empat dan tak boleh tiga suara untuk satu kandidat, harus untuk orang yang berbeda, dengan mekanisme aturan yang telah ditetapkan yaitu sistem contreng,” ungkap Dr. Syahrul Akmal Latif, M.Si (Sekretaris Senat dan Ketua Panitia Senat).

Pada Rabu (5/4) itu pula dilaksanakan rapat senat tertutup di Ruang Sidang Rektor UIR, dalam rangka penyaringan bakal calon rektor baru UIR. Sebanyak 13 kandidat bakal calon rektor yang mengembalikan formulir, sedangkan sembilan lainnya tidak. Sampai syarat terpenuhi, senat agendakan pemilihan bakal calon sesuai dengan kesepakatan, minimal tiga dan maksimal lima kandidat.

Pada akhirnya, oleh Prof. Dr. H. Detri Karya, SE, MA (Ketua Senat), disahkan lima kandidat calon rektor dari 13 kandidat yang lolos tahap penyaringan. Di antaranya, Prof. Dr. Syafrinaldi, SH, M.Cl (28 suara), Dr. Ir. Ujang Paman Islamil, M.Ag (15 suara), Dr. Nurman, S.Sos, M.Si (13 suara), Dr. Zul Akrial, SH, MH (11 suara) dan Dr. Saipul Bakhri, M.Ec (10 suara). Sedangkan delapan lainnya tereliminasi karena tidak memenuhi standar kesepakatan. Standar minimal perolehan lima suara.

Detri sampaikan agar pemilihan berjalan secara fair, aman dan tidak ada masalah yang muncul dan timbul serta jangan sampai ada perpecahan setelah ini.

Nama-nama calon yang memperoleh suara terbanyak ke-satu sampai ke-lima akan diajukan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau untuk mendapatkan pengesahan sebagai calon rektor, dan akan dilakukan pada 7-12 April. Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang direkomendasikan statuta mengamanatkan minimal dua orang untuk dipilih sebagai calon rektor.

“Yayasan bukan ingin mengintimidasi, yayasan ingin menyamakan persepsi antara calon kandidat dengan visi yayasan, terserah yayasan mau turunkan tiga atau dua orang. Tapi tidak boleh lebih dari tiga,” tambahnya.

Syahrul menambahkan, persiapan penyampaian visi dan misi calon rektor dilakukan pada 17 April. Dalam acara penyampaian visi dan misi diperkirakan akan menyebar 300 undangan, termasuk BEM, dosen, organisasi lain diluar yayasan. Selanjutnya pada 18 April akan dilangsungkan pemilihan rektor, dengan diberikan hak satu suara bagi setap orang.

“Semoga tidak ada agenda yang molor dan kita dapatkan rektor yang terbaik dari kampus kita. Kita sangat menghindari politik praktis, dan jika ada yang melakukan tindakan demikian harap dilaporakan, dengan data yang valid,” tutupnya.

 

Reporter : Ade Kurniawan Siregar dan Sofiah

Editor : Laras Olivia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *