Pelantikan MKM UIR 2017 – 2018

Pada 11 November 2017 telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Universitas Islam Riau (UIR) Periode 2017 – 2018 oleh Rektor UIR. Dengan ditandai berakhirnya kepengurusan MKM periode sebelumnya pada akhir September lalu.

Berdasarkan peraturan baru Perundang-undangan dalam Daula Mahasiswa (Dauma), yang awalnya menetapkan calon Anggota Hakim MKM harus dari sembilan fakultas yang ada di UIR. Kini, melalui keputusan dan persidangan paripurna Dewan Mahasiswa (DEMA) kemudian diubah. Tiap lembaga dari Trias Politika mengajukan tiga perwakilan untuk menjadi Anggota Hakim MKM. Di antaranya perwakilan dari  Dewan Mahasiswa (DEMA), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan MK.

Wakil Rektor III (WR III) Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama sekembalinya dari acara peresmian Gedung Rektorat UIR yang dihadiri Gubernur Riau. Dalam sambutannya, ia sampaikan pentingnya pengkaderan dalam sebuah organisasi agar estafet kepengurusan bisa sampai ke tangan penerus yang baru. Ia juga sempat menyinggung soal pengurusan BEM lama  yang belum berganti. “Para senior harusnya bisa cepat mewariskan ilmunya pada adik-adik,” ujarnya.

Ke-delapan anggota Hakim MKM pada Senin (4/12) akhirnya dilantik oleh WR III— Ir. Rosyadi, M. Si, dengan proses pembacaan naskah pelantikan dan penandatanganan berita acara. Di Aula Fakultas Agama Islam UIR  turut hadir Wakil Ketua BEM, DEMA, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), serta anggota MKM, dan ketua demisioner.

Di antara kriteria yang harus dimiliki para calon anggota Hakim MKM yaitu, harus berintegritas, taqwa kepada Tuhan YME, dan memahami dasar konstitusi. Proses pemilihan anggota Hakim MKM dilakukan oleh panitia penyeleksi dengan musyawarah dan voting.

Kepada AKLaMASI, Angky Mei Putra—Ketua MKM demisioner masa bakti 2016-2017 mengatakan, bahwa proses pemilihan anggota Hakim MKM benar adanya sesuai aturan yang ada di Duma. “Mereka inilah yang layak terpilih setelah melalui tahapan proses seleksi dari kami (MK),” terangnya. Untuk Laporan pertanggung jawaban (LPj), MK sendiri tidak menggunakan persidangan. Setiap kegiatan yang dilaksanakan langsung dilaporkan ke rektorat dan tidak menunggu habis masa kepengurusan dalam pelaksanaan LPj.

Dikatakan oleh Hamdani selaku Hakim Ketua terpilih, mayoritas anggota Hakim MKM sekarang memang berasal dari Fakultas Hukum. Ia belajar dari pengurusan di tahun-tahun sebelumnya, anggota Hakim MKM memang berasal dari perwakilan sembilan fakultas. “Tapi cuma tiga hakim yang aktif, kami tidak ingin dikatakan diskriminasi, tapi memang untuk jadi anggota Hakim MKM harus punya pemahaman hukum,” tuturnya.

 

Reporter : Laras Olivia, Tomy Erikson Ginting. Nisa Hassanah

Fotografer : Rega Al Susar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *