Pelaksanaan Pemira, Terjadi Insiden Kericuhan

Mading yang terbalik usai insiden bentrok di Fisipol saat Pemira yang berlangsung semalam, Kamis, (15/3). (Foto : Qordawi)

AKLaMASI.net, Pekanbaru – Setelah vakum hampir setahun, Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM) Universitas Islam Riau (UIR) kembali melaksanakan pemilihan raya (Pemira) calon presiden dan wakil presiden mahasiswa UIR. Pemilihan ini dilaksanakan di setiap fakultas, dan yang dapat memilih adalah mahasiswa yang terdata di tahun ajaran 2017/2018.

Persyaratan yang ditetapkan BPRM UIR untuk memilih calon presiden dan wakil presiden mahasiswa, dengan mahasiswa menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM) atau kartu rencana study (KRS) atau bukti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Mahasiswa hanya diperbolehkan memilih di fakultas masing-masing.

Dari pantauan AKLaMASI, waktu pemilihan molor selama satu jam di seluruh fakultas.
Billy -panitia BPRM menjelaskan ini terjadi karena penghitungan surat suara kembali oleh pihak BPRM. Disebabkan adanya fakultas yang tidak sesuai jumlah mahasiswa aktif dan surat suaranya. “Jadi kami lakukan penghitungan ulang untuk seluruh fakultas”. Jelas Billy saat bertugas memantau di Fakultas Pertanian (Faperta), Senin, (12/3).

Pemilihan kali ini tampak kondusif dibeberapa fakultas. Terlihat di fakultas pertanian (faperta), Mahasiswa diarahkan untuk mencoblos perkelas, sehingga antrian rapi dan tidak begitu panjang. Karena kelas yang belum mengantri diperbolehkan panitia duduk santai di sekitaran tempat Pemira.
Menunggu kelas lain selesai.

Namun difakultas Ekonomi (fekon) terlihat kurang teratur. Fariq- mahasiswa Fekon, kepada AKLaMASI menuturkan antrian kurang beraturan dan bercabang-cabang. “Semoga kedepannya lebih teratur lagi dan diadakan ditempat yang lebih luas dan sejuk.” Harapnya.

Dihari yang sama, sempat terjadi juga insiden kericuhan yang melibatkan tim sukses dari fakultas hukum (FH) dan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (fisipol).

Dimana terjadinya saling adu argument dan kontak fisik. Dari pihak FH bersikeras meminta panitia di Fisipol melakukan pemungutan suara ulang saat beberapa dari mereka melihat proses pencoblosan di Fisipol. Beberapa mahasiswa FH tersebut menuding terjadinya kecurangan di Fisipol. Sedangkan dari pihak Fisipol berargumen bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena memakan waktu yang sangat banyak untuk pencoblosan ulang.

Pihak BPRM melakukan teguran dan peringatan, bahwa hal tersebut cukup mengganggu peserta yang lain. Dan melakukan antisipasi terhadap kecurangan.
Pada saat sebelum sesi kedua dimulai, situasi semakin tidak kondusif, kericuhan antara FH dan Fisipol tidak terelakkan. Masing-masing memiliki tim sukses pasangan calon yang berbeda. Kedua belah pihak yang bertikai tidak menemukan titik temu.

Andi dari pihak BPRM mengklarifikasi masalah tersebut, bahwa pihak BPRM sempat lalai dalam melakukan pelaksanaan pemilihan.

Mereka yang seharusnya memberikan cap resmi pada setiap surat suara, tidak dapatnya melaksanakan hal tersebut karena terdesak waktu. Akibat keterlambatan penyebaran surat suara pada sesi sebelumnya dan kecarian stempel yang tercecer. Sementara waktu terus berjalan dan mahasiswa yang ingin mencoblos sudah lama menunggu. Sehingga kemudian mahasiswa yang mencoblos ada beberapa mendapatkan kertas suara yang belum dicap. Dan dari pihak saksi tidak mengingatkan hal tersebut sebelumnya.

Sebelum terjadi kericuhan pihak BPRM dan para saksi sempat melakukan perundingan terkait masalah cap resmi. Namun berbagai provokasi dari berbagai pihak yang merasa tercurangi, terjadilah kericuhan yang berlangsung lebih kurang satu jam.

Akibat dari kericuhan dan dorong-dorongan tersebut ada kerusakan dibeberapa bagian pada fasilitas di tempat kejadian, seperti majalah dinding yang terbalik serta tinta tanda mencoblos yang berserakan.

Pihak BPRM akhirnya memberi penambahan waktu pemungutan suara untuk FH dan Fisipol karena waktu yang terbuang saat ricuh.

Mengenai total jumlah suara perfakultas, hingga saat berita ini diketik. Pihak BPRM belum memberikan keterangan menyeluruh mengenai data jumlah surat suara yang tercoblos.

Hingga pukul 17.00 WIB data terkumpulkan, dari pantauan AKLaMASI. Pada Faperta dari 1164 surat suara, 1052 tercoblos. Di Fekon dari 2599 yang tergunakan 1561 surat suara.

Surat suara sisa dibakar oleh BPRM, disaksikan saksi dari kedua belah pihak tim sukses.

Reporter : Janaek Simarmata, Asri agustin, nisa hasanah, Cahyani mugiarti, Ariful, Ica, Dila.
Editor : Tomy Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *