Kuliah Daring Bukan Tugas Daring


oleh: Rizka Yani


Dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) mengharuskan seluruh kegiatan dihentikan, termasuk aktivitas pendidikan harus ditutup sementara waktu. Universitas Islam Riau (UIR) pun mengikuti langkah pemerintah dalam pencegahan Covid-19, dengan mengeluarkan surat edaran nomor 1192/A-UIR/4-2020 pada 16 maret 2020 lalu.  

Terdapat beberapa himbauan dari pihak kampus untuk mahasiswa dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah, meliburkan perkuliahan tatap muka dan menggantinya dengan metode Dalam Jaringan (Daring), melalui pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan Google Class Room atau metode lainnya, sampai pada batas waktu yang belum ditentukan.

Beralihnya sistem perkuliahan tatap muka menjadi sistem Daring, menuai berbagai macam tanggapan dari mahasiswa. Tidak sedikit dari mereka yang mengeluhkan beberapa kendala yang dihadapi dengan adanya metode baru yang digunakan.

Muhammad Abdul Toha salah satunya, Mahasiswa angkatan 2017 jurusan Ekonomi Pembangunan ini merasa bahwa, sistem Daring belum sepenuhnya siap diberikan oleh pihak kampus, menurutnya pihak kampus harus mengkaji sistem ini, seperti memberi pembekalan bagi dosen tentang tata cara mengajar melalui Daring.

“Kadang beberapa materi yang disampaikan oleh dosen sulit dipahami mahasiswa, ketika mahasiswa sulit bahkan tidak bisa memahami dengan benar, sebaiknya perkuliahan sistem Daring ditiadakan saja” ujarnya.

Tidak maksimalnya pembelajaran Sistem Daring ini juga disampaikan Vivi Mayarti, mahasiswi semester 6 Jurusan Pendidikan Seni, Drama, Tari dan Musik (Sendratasik) merasa kewalahan dengan adanya kuliah Daring, mengingat bidang mereka lebih mengutamakan praktek dari pada materi.

“Kuliah Daring ini tidak efisien, karena kami harus membuat suatu karya yang berkelompok maupun seorangan, bagaimana untuk menampilkannya jika melalui Daring. Belum lagi gangguan jaringan, serta tugas-tugas yang diberikan lebih banyak dari kuliah tatap muka” ungkap Vivi.

Menggunakan sistem Daring di tengah menyebarnya pendemi Covid-19, dirasa Maulana Syaifurrasyid—Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum— merupakan langkah yang tepat. Namun, ia menyayangkan beberapa dosen yang tidak melakukan perkuliahan Daring dengan benar, malah hanya memberikan tugas saja.

Menurut Maulana pihak kampus seharusnya lebih menekankan kepada dosen untuk memberikan kuliah Daring. Bukan berarti tidak bisa memberikan tugas, namun untuk lebih diringankan serta mendapatkan pembelajaran sebagaimana mestinya.

“Kewajiban mahasiswa adalah membayar Satuan Kredit Semester (SKS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), lalu hak mahasiswa tentu mendapatkan pengajaran dari dosen”.

Presiden Mahasiswa UIR –Noviyanto, juga banyak mendapatkan keluhan dari mahasiswa yang mengaku memiliki kendala seperti susah mendapatkan jaringan di daerah masing-masing, penggunaan kuota internet meningkat, tugas yang bertubi-tubi dari dosen, keluhan mahasiswa akhir yang sulit melakukan penelitian.

Ia juga mengatakan sudah menyampaikan aspirasi rekan mahasiswa kepada rektor UIR, ketika audiensi dan diskusi.

“Kami sudah berusaha memohon kepada rektor agar alokasi dana Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dialokasikan untuk kuota internet mahasiswa, karena surat edaran baru-baru ini tentang dilaksanakannya ujian secara daring, tentu anggaran tidak terpakai, maka harapan kami dapat dialoksikan ke paket internet data mahasiswa”  terang Noviyanto.


Editor: Arniati Kurniasih


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *