Mahasiswa Tuntut Data Covid-19 yang Batalkan PTM di UIR


Penulis: Tuni Dariyanti


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama organisasi mahasiswa melaksanakan aksi terkait Surat Edaran (SE) nomor 0633/A-UIR/4-2022 tentang Peniadaan Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk Mitigasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UIR, pada Selasa (01/03).

Aksi menuntut setidaknya beberapa hal. Pertama, transparansi Gugus Tugas Mitigasi Covid-19 UIR mengenai paparan data kasus positif yang valid dan aktual. Kedua, kepastian tentang pelaksanaan PTM tahun ajaran 2021/2022.

Selanjutnya yakni penyediaan fasilitas protokol kesehatan yang lengkap dan mempuni. Ini semua sesuai dengan acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kemendibud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Diketahui PTM sebelumnya telah dilaksanakan oleh Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian selama dua minggu. Sedangkan beberapa fakultas lain, baru kurang satu minggu melaksanakan PTM Terbatas.

Hingga akhirnya terbit SE peniadaan kuliah dalam ruang-ruang kelas di UIR. Ini seiring dengan telah ditetapkannya wilayah Kota Pekanbaru di level tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rektor UIR, Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., M.C.L mengungkapkan perkuliahan tahun ajaran 2021/2022, terkait kondisi Kota Pekanbaru berada pada tingkat satu dari klasterisasi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sehingga kita memutuskan perkuliahan semester genap tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan PTM terbatas dihentikan sampai dengan kondisi yang tidak dapat ditentukan,” ungkap Syafrinaldi.

Namun, kata Syafrinaldi, tidak menutup kemungkinan PTM Terbatas kembali digelar ketika tidak ada sebaran kasus positif Covid-19 di kampus UIR.

Begitu pula Ketua Gugus Tugas Mitigasi Covid-19 UIR, Prof. Dr. Thamrin S, S.H,. M.Hum saat menyampaikan paparannya tentang kondisi kampus dalam masa pandemi ini, menyatakan data akan diberikan kemudian kepada presiden mahasiswa.

Ketidakpastian atas data yang disampaikan Thamrin mendapat reaksi. Salah satunya dari Irham, mahasiswa Teknik Informatika yang menyela dengan mempertanyakan data pasti terkait lima persen warga kampus yang dinyatakan positif Covid-19.   

Irham menyoal tentang peraturan yang terdapat di SKB empat menteri.

Dimana PTM dapat dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 14 hari bila; terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;  hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih; atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam—kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19—di aplikasi Peduli Lindungi sebanyak lima persen atau lebih.

Thamrin sendiri mengungkapkan pelaksanaan vaksinasi di UIR sudah dilaksanakan delapan kali. Sedangkan korban jiwa akibat paparan Covid-19, ada 25 orang.

Namun, yang disampaikan Thamrin bukanlah data terkini saat PTM Terbatas dilaksanakan. Lebih lagi, laporan terkait kasus positif Covid-19 yang dialami oleh mahasiswa tidak terdata dengan baik. Hanya terdapat satu mahasiswa yang melakukan pelaporan.

Andes Wijanarko, presiden mahasiswa UIR pada akhir aksi ini menyampaikan akan menunggu data terkini yang valid dari rektorat.

“Bahwasanya kami menolak dan meminta jumlah sudah berapa warga UIR yang terpapar Covid-19. Sehingga ketika sudah 5% terpapar virus boleh PTM diberhentikan sesuai dengan SKB empat menteri. Dan hari ini kami menunggu data dari rektorat itu tersampaikan kepada mahasiswa,” tutur Andes.

Hingga berita ini terbit, Andes mengatakan belum ada laporan data rektorat yang menjadi tuntutan mahasiswa UIR. Dimana memang tidak jelas tenggat waktu untuk laporan itu disampaikan.

“Kita menunggu dua sampai tiga hari pelaporan dari kepala satgas covid-19 di UIR” tutup Andes melalui sambungan telepon.


Foto: Nadila Ayuningtiyas

Editor: Rahmat Amin Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *