OPINI

Menavigasi Paradigma Baru: Membedah Logika di Balik KUHP 2026 dalam Kacamata Mahasiswa


Penulis : Airlangga Kepri Nusantara


Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era hukum baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP). Sebagai mahasiswa, kita sering kali melihat perubahan ini dengan kacamata skeptis, menganggapnya sebagai penyempitan ruang untuk bergerak. Namun, setelah membedah lebih dalam melalui perspektif akademis, kita perlu melihat adanya pergeseran paradigma dari sekadar “represi” menuju “penataan ketertiban” yang berlandaskan nilai nasional.

Kritik Bukanlah Penghinaan

Kekhawatiran terbesar mahasiswa sering kali tertuju pada Pasal 218 mengenai penyerangan martabat Presiden. Sebagaimana dipaparkan oleh M. Ramzi Maulana (Dosen Hukum Pidana Untirta), pasal ini secara filosofis merupakan warisan hukum Belanda yang bersifat monarki, namun kini ruangnya dipersempit menjadi delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh Kepala Negara sendiri.

“Jadi bedakan antara kritik dan penghinaan kalau penghinaan itu kan dia identik sama martabat seseorang, martabat harkat dari diri seseorang sebagai manusia,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa ruang bagi mahasiswa untuk mengkritik pemerintah sebagai pengawas sistem pemerintahan tidak dikurangi sedikit pun, asalkan yang dikritik adalah kebijakan, bukan martabat pribadi.

Demonstrasi dan Tanggung Jawab Sosial

Pasal 256 yang mengatur tentang aksi massa sering kali dianggap membungkam gerakan spontan mahasiswa.

Akan tetapi, menurut pandangan M. Ramzi Maulana, pemberitahuan aksi diperlukan demi ketertiban jalanan, seperti menjamin akses bagi ambulans yang membawa pasien darurat. Narasumber menekankan bahwa;

“Jadi dalam aksi demo itu kenapa dibutuhkan izin, karena itu untuk ketertiban atau penertiban di jalanan” ungkapnya.

Hal ini juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan agar gerakan mahasiswa tidak disusupi oleh aksi-aksi teror yang merugikan publik.

Di sinilah sikap kita benar-benar diuji. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual, semestinya tidak terjebak dalam aktivisme yang hanya mengandalkan reaksi emosional tanpa dasar dan kajian yang matang. Ketika penolakan disampaikan dengan teriakan tanpa membedah substansi pasal secara rinci, kita justru memberi ruang bagi aparat untuk menafsirkan aturan secara sepihak di lapangan.

Ketertiban publik memang penting, tetapi peran mahasiswa adalah memastikan bahwa alasan “ketertiban” tidak dimanfaatkan untuk membungkam kritik yang sah dan berdasar. Pada titik ini, kemampuan membedah antara prosedur administratif dan pelanggaran terhadap hak konstitusional menjadi kunci agar suara tetap hidup dan bermakna.

Hukum, Moralitas, dan Identitas Bangsa

Intervensi negara dalam ranah privat melalui Pasal 411 dan 412 (kohabitasi) memang memicu perdebatan mengenai privasi. Terkait hal ini, M. Ramzi Maulana mengingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai Pancasila dan Ketuhanan. Merujuk pada pemikiran Alfred Denning yang dikutip oleh narasumber.

“Hukum tanpa moralitas itu tidak akan ada sedangkan moralitas itu dibentuk dari agama, pengaturan ini merupakan upaya mengakomodasi nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat kita yang agamis,” jelasnya.

Kepastian Hukum dalam Living Law

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) pada Pasal 2 sering dikhawatirkan menjadi alat represi lokal.

Kendati demikian, menurut Ramzi, mekanisme filtrasi telah disiapkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Ia menjelaskan bahwasannya segala hukum yang hidup dalam masyarakat itu diformalkan maupun dibentuk dalam peraturan daerah masing-masing.

“Agar hukum adat tersebut tetap memiliki legalitas formal dan tertulis, sehingga tidak diterapkan secara sepihak dan tetap selaras dengan kerangka besar hukum nasional,” tambahnya.

Menuju Aktivisme yang Literat

Perubahan besar pada 2026 ini menuntut kita sebagai mahasiswa untuk tidak hanya vokal di jalanan, tetapi juga tajam dalam literasi hukum. KUHP baru ini bukanlah “labirin” tanpa jalan keluar jika kita memahami batasan antara hak konstitusional dan tanggung jawab sosial. Tantangan mahasiswa saat ini adalah terus mengawal penegakan hukum ini agar tetap berada pada koridornya: melindungi kepentingan publik tanpa mencederai demokrasi.


Gambar : Dikutip dari bphn.go.id

Editor : 1. Fajar 2. Annisa