INDONESIA Vs KLEPTOKRASI

Kleptokrasi merupakan peningkatan dari istilah Kleptomani yang berarti kebiasaan mencuri dari seseorang, sifat ini semacam gangguan psikologis yang relatif menetap. Pelakunya tidak hanya orang-orang yang kesulitan ekonomi, bahkan tidak jarang adalah orang-orang yang dikenal publik.

Sedangkan menurut Gren (2004) merujuk rumusan Weber tentang kleptokrasi, yaitu memperoleh keuntungan melalui korupsi sebagai tujuan organisasi. Kejahatan jabatan birokrasi pada dasarnya sama dengan kejahatan jabatan individual sektor swasta, yang membedakannya adalah, kejahatan jabatan birokrasi dilakukan oleh aparat birokrasi pemerintahan yang tugas utamanya melayani anggota-anggota masyarakat.

Kejahatan jabatan birokrasi juga dikenal dengan istilah korupsi. Korupsi dalam hal ini dapat dijelaskan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat birokrasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.

Penyalahgunaan tersebut terkait dengan kedudukanya sebagai aparat birokrasi yang diberikan wewenang untuk melayani publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ciri-ciri dari suatu negara kleptokrasi adalah tingkat korupsi yang dilakukan oleh birokrasinya sangat tinggi. Maksudnya, tidak hanya birokrasi pemerintahan (Eksekutif), tetapi juga mencangkup birokrasi Legislatif dan Yudikatif.

Apakah ciri-ciri Negara Kleptokrasi sudah ada pada Negara kita Indonesia? Sebagaimana kasus-kasus korupsi yang telah terungkap dan diajukan kepengadilan sangat tinggi di Indonesia. Korupsi dikalangan birokrasi Indonesia yang banyak dilakukan oleh pejabat publik seperti, Bupati, Gubernur, Menteri, Anggota-anggota DPRD dan DPR. Tidak mengherankan kalau Transparency International dari hasil surveinya menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime maka harus ditangani dan di cegah secara serius pula. Negara pada dasarnya adalah organisasi, dan pengurus negara adalah lembaga-lembaga negara yang terdiri dari lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Negara menurut Weber (1978) merupakan organisasi resmi bersifat keharusan (compulsory) dan berhubungan dengan wilayah kekuasaan (territorial). Yang mana tujuan dari Negara itu adalah menjamin hak-hak setiap warga negaranya.

Negara pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteraan kepada warga negaranya, cara memberikannya akan tercermin pada pendekatan dan kebijakan politiknya. Harapan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya kejahatan korupsi dalam sektor birokrasi ini harus melibatkan semua steck holder, mulai dari lembaga-lembaga formal seperti, polisi, kejaksaan, hakim, dan lembaga pemasyarakatan (LP), sampai dengan masayarakatnya sendiri.

Seperti yang kita ketahui saat ini lembaga yang secara khusus menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia saat ini hanya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Maka besar harapan masyarakat Indonesia kepada komisioner KPK yang baru, untuk dapat bekerja dengan baik dalam hal mecegah dan mengusut bahaya laten dari kejahatan korupsi yang ada di Indonesia. Tanpa intervensi dan diskriminasi oleh siapapun, supaya apa yang menjadi tujuan Indonesia dan amanat dari Undang-Undang 1945 dapat direalisasikan dengan baik. Sehingga bisa mensejaterahkan rakyat Indonesia tanpa ada Korupsi dari birokrasinya.

Oleh Henky Fernando
Mahasiswa Jurusan Ilmu Kriminologi Fisip UIR
Email : [email protected]
No Hp : 0852-2555-1714

Editor: Dede Mutiara Yaste

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *