LPM Visi Unilak Adakan Diskusi Bedah UU KPK


Penulis: Salmi Mifta Hidayah


Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Visi Universitas Lancang Kuning (Unilak) adakan diskusi bersama Koalisi Masyarakat  Sipil Riau selamatkan KPK, Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) dan Aliansi Peduli KPK. Dengan mengusung tema “Bedah Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi” diskusi ini menghadirkan Erdiansyah, SH,MH selaku Akademisi Hukum Universitas Negeri Riau. Diskusi tersebut dilaksanakan di Aula Rusunawa Unilak, Rabu (25/09).

Erdiansyah mengungkapkan banyak perubahan pasal dalam UU KPK yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi melemahkan KPK, terdapat beberapa pasal yang harus dipertimbangkan bahkan dianggap bermasalah.

Beberapa pasal tersebut yaitu pasal 37 A sampai H tentang pembentukan Dewan Pengawas, pasal 40 tentang kewenangan surat perintah perhentian penyidikan, pasal 37 B tentang penyadapan dari dewan pengawas, pasal 1 ayat 3 tentang KPK termasuk rumpun eksekutif dan pasal 1 ayat 6 tentang pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara.

Dalam pengesahan yang dilaksanakan pada Selasa, 17 September 2019 tersebut dinilai tidak kourum atau jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat. Lewat pasal yang baru dewan pengawas tidak lagi diperlukan seperti dalam pasal 37 A hingga H dan pasal 1 ayat 3 yang bertentangan dengan prinsip teori lembaga yang independen.

“Yang harus masyarakat ketahui ialah kapan KPK bersifat independen, apakah ketika ia telah melakukan tugasnya?” tanya Amir Harahap selaku Presiden Mahasiswa Unilak.  

Erdiansyah menjelaskan independensi KPK ada ketika melakukan tugas, wewenang dan fungsi seperti saat KPK sebagai penyidik. Dengan dirubahnya UU KPK tentu akan melemahkan dan tidak bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi terdahulu, “KPK adalah lembaga independen yang bukan bagian dari pemerintah,” tegas Erdiansyah.

Melalui diskusi singkat tersebut, Erdiansyah mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa Riau bersama melakuan pergerakan dan seruan aksi agar pemerintah pusat dapat mencabut revisi UU KPK yang cacat, karena revisi tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2019.


Editor: Yenny Elvira
Foto: Akhmat Kusairi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *