YLBHI – LBH Pekanbaru Gelar Pelantikan Direktur


Oleh : Salmi Miftah Hidayah


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menggelar pelantikan direktur periode 2020-2024 sekaligus talkshow dengan teman “Bantuan Hukum Sebagai Tombak Utama Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Riau” laksanakan di Aula Grand Zuri Hotel Pekanbaru. Senin (24/2).

Pemilihan Ketua YLBHI-LBH Pekanbaru dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang sebelumnya dijabat oleh Aditya Bagus Santoso, SH,. Untuk kepengurusan periode 2020-2024 terpilihlah Andi Wijaya, SH,. Sebagai Direktur YLBHI-LBH yang baru.

Dalam hal ini YLBHI–LBH Pekanbaru akan terus berbenah. Selalu hadir mendampingi masyarakat yang tertindas dan tidak mendapat keadilan seperti kasus kebakaran lahan yang pernah di hadapi oleh petani ubi asal Rumbai bapak Syafrudin (69). Syafrudin benar- benar merasakan bahwa hukum yang ada di Indonesia tumpul kebawah dan runcing keatas, berkat dukungan dari YLBHI – LBH Pekanbaru, Mahasiswa,  dan Organisasi Masyarakat (Ormas) lainnya kasus tersebut dapat di cabut dari tuntutan empat tahun penjara dengan denda Rp.3 milyar dan subsider 6 bulan penjara karena membakar lahan garapan seluas 20 m x 20 m untuk berladang.

Dalam pemaparan talkshow dimoderatori oleh Aditya Bagus Santoso, SH,. Dengan beberapa narasumber yaitu, Riko Kurniawan—Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Riau, Asfinawati S.H,.—Ketua Badan Pengurus Yayasan (LBH) Indonesia, Ahyan Dermadi Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Riau dan Prof. Hary Situnugroho SH, MM,.—Polisi Daerah (Polda) Riau Kepala Bidang (Kabid) Hukum.

Riko memandang banyak masyarakat Indonesia yang tersandung kasus hukum khusunya persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), atas dasar hal tersebut Ahyan juga memaparkan secara prosedur pemerintah dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dengan cara mengajukan permohonan kepada gubernur untuk diberikan bantuan penegak hukum. Prosedur bantuan hukum lainnya yang dapat di lakukan yaitu meminta bantuan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  yang sudah terakreditasi khususnya yang ada di lingkungan Provinsi Riau.

“Berbicara soal penegak hukum apalagi masyarakat kategori kurang mampu maka kita akan memberi dorongan dan bantuan hukum. Menurut prosedur dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada gubernur untuk diberikan bantuan atau kepada OBH yang sudah terakreditasi”, Jelas Ahya.

Memasuki fase diskusi talkshow, Zulfikar masyarakat  yang ikut hadir dalam acara tersebut menanyakan perihal tentang bagaimana keadilan hukum yang diterapkan di Indonesia khususnya di Provinsi Riau, karena berdasarkan kasus yang ada di lapangan terdapat seorag pemilik lahan yang masuk penjara karena lahannya dikabar oleh orang lain.

Polda Riau Kabid Prof. Hary Situnugroho SH, MM menjawab, ketika terjadi kebakaran lahan dan hutan dilahan pertanian milik indvidu atau instansi maka sasaran utama yang akan di tindaklanjuti ialah pemilik lahan tersebut, karena pemilik lahan merupakan orang yang bertanggung jawab atas lahan yang ia miliki.

“Karena ketika terjadi kebakaran lahan dan hutan pemerintah harus mengeluarkan dana yang besar untuk memadamkan api tersebut. Oleh sebab itu mari sama sama kita bertanggung jawab dan menjaga lahan yang kita miliki”, tutur  Hary.


Editor : Intan Salfitri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *