Ribut-Ribut Pemira FAI

2013-12-09 16.47.14
Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Fakultas Agama Islama (FAI) membatalkan pembacaan hasil keputusan pemenang Gubernur Mahasiswa FAI, Senin (9/12) di depan Kopma FAI. Pembatalan ini dikarenakan adanya surat suara yang tidak terdata oleh KPRM. Suasana agak ricuh karena ada perdebatan antara saksi 1 dan saksi 2.

Pemira FAI ini diikuti dua calon, pasangan nomor satu, Suandi dan Andi Prandinata, pasangan nomor dua, Muhammad Romi dan Zulbaidi. Adapun hasil surat suara yang dihitung pasangan Suandi mendapat 226 suara dan pasangan Romi 146 suara ditambah 13 surat suara yang tak sah, antara dua surat suara tak ada stempel KPRM.

Setelah KPRM mengitung hasil surat suara, terhitung jumlahnya 385 suara. Kemudian panitia menghitung jumlah absen pemilih, yang diabsen hanya 376 suara. Berarti ada berlebih surat suara. Diperparah lagi jumlah surat suara tak tahu berapa yang dicetak.

Sontak pendukung Romi tak terima.”Kok bisa kurang gitu DPT(Daftar Pemilih Tetap),” kata pendukung Romi. Sempat terjadi keributan antara kedua belah pihak. Mereka berdebat, sampai-sampai ada yang bilang “Sekarang kita bersumpah dengan Al-quran, siapa yang curang saya sumpahkan mati besoknya,” kata seorang mahasiswa FAI tersebut.

Sebelum penghitungan, suasana juga panas, karena pihak Romi minta perpanjangan waktu pemilihan. Pemilihan yang dimulai pagi dan ditutup jam 3 siang, diminta perpanjangan 15 menit.”Panitia istirahatnya jam 12, terus mulai jam 2. Padahal jam 2 itu ada yang masuk, terus di tutup jam 3 siang, mahasiswa pulangnya jam 3 lewat, kan banyak yang tidak dapat memilih,” kata Romi saat ditanyai diakhir penghitungan suara.

Disayangkan  juga keributan ini tak sempat ambil kesepakatan bersama. Mereka memilih bubar. Dari Badan Pemilihan Raya (BPRM) UIR pun tak ada yang memantau atau hadir disana.”Kita sudah ada hubungi Rudi (Ketua BPRM), di SMS dan di telepone ga ada respon,” Kata Maqdfiron, Ketua KPRM FAI.

Akhirnya Maqfiron ambil keputusan dengan panitia lainnya, keputusan nanti di Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) UIR.”Disana akan kita putuskan, kalau ada pihak yang menggugat kita selesaikan di MK saja,” terang Maqfiron.

Ketika AKLaMASI tanya tentang 2 surat suara yang tidak sah karena tidak ada stempel panitianya, Maqfiron jawab, “Mungkin ada yang lupa KPRM stempel, mungkin ada juga yang teleh mengfotocopy surat suara ini. Makanya tidak kami sahkan suara ini,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *