Sosialisasi Perubahan Statuta UIR

AKLaMASI—Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) bersama Universitas Islam Riau (UIR) adakan sosialisasi peraturan YLPI Riau nomor: 001/PER/YLPI-IX/2018 tentang Statuta Universitas Islam Riau. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu (18-20/2), di Aula Pascasarjana.

Sosialisasi tersebut diketuai oleh Prof. Dr. H. Yusri Munaf didampingi oleh Dr. H. Arifin Bur, Yanuar Arief,Mpsi, Psikolog, Dr. Dewi Fortuna Ayu, Hariswanto,SE, Msi, Ak, H. Zulfikar Achmad, SH, MH, dan H. Yusrizal Azhar, SH.

Rabu, (20/2) sosialisasi perubahan statuta UIR turut menghadirkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat fakultas maupun universitas, yang mana nantinya akan disampaikan Bab yang membahas mengenai mahasiswa.

Yusri Munaf—Ketua tim sosialisasi mengungkapkan Statuta UIR bertujuan untuk pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang menjadi acuan UIR dalam melaksanakan catur dharma “Makna sosialisasi adalah memasyarakatkan terhadap setiap hal yang berhubungan dengan uir, karena uir terdiri dari pimpinan, tenaga penyidik, tenaga pendidik, mahasiswa, dan alumni”.

Dalam statuta diatur 16 Bab dengan 106 pasal. Hal ini nantinya yang akan mengatur dan menjalankan UIR. Segala hal yang berkaitan dengan mahasiswa dan alumni diatur pada Bab 9 pasal 86 sampai 93. Dalam Bab tersebut membahas tentang ketentuan setiap mahasiswa dan alumni seperti hak dan kewajiban, sanksi, kebebasan berorganisasi hingga atribut mahasiswa yang diatur dengan peraturan Rektor.

 

                             Foto bersama seluruh UKM UIR dengan Tim Sosialisasi Statuta Universitas Islam Riau.

Winda herman—BEM UIR mengajukan pertanyaan mengenai hak setiap mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa yang selektif bagi mahasiswa yang berprestrasi maupun kurang mampu secara finansial, faktanya banyak ditemui mahasiswa yang mampu namun menerima beasiswa. Kemana hal tersebut dapat diadukan?

Hariswanto—Bidang Keuangan mengungkapkan terkait dengan beasiswa berarti ada sumber pendanaan UIR, diantaranya dari mahasiswa, bantuan pemerintah dan hibah. Terkait dengan beasiswa sudah ada regulasi yang akan sampai kepada mahasiswa, juga ada persyaratan yang harus dipenuhi seorang mahasiswa sehingga punya hak mendapatkan beasiswa. Terkait dengan mampu atau tidak mampunya kita juga melihat kriteria yang lain. Sehingga walaupun mampu secara finansial tetap dilihat kriteria yang lain.

Muhammad Ikrom—BEM Fakultas Ekonomi juga mengajukan pertanyaan apakah setiap kegiatan mahasiswa di fakultas mendapat dukungan dari universitas atau fakultas memiliki peraturan tersendiri, dan bagaimana peran universitas terhadap kegiatan setiap organisasi mahasiswa UIR.

Di UIR untuk organisasi tingkat fakultas berada dibawah naungan Wakil Dekan (WD 3) sedangkan tingkat universitas dibawah Wakil Rektor (WR 3). Jadi setiap kegiatan di fakultas tetap harus melapor ke WD 3 karena tugas WD 3 untuk mengawasi setiap mahasiswa di fakultas begitu juga untuk tingkat universitas, ungkap Yusri.

Reporter: Yenny Elvira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *