Cadar Dalam Islam dan Penerapannya Dalam Kampus


Oleh : Dr. Zulkarnaini Umar, SH., S.Ag., MIS
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau


Cadar (vein) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Wanita bercadar sering kali diidentikkan dengan orang arab atau timur tengah. Memakai cadar atau penutup muka adalah ajaran islam yang di dasari dari dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, kemudian diterapkan oleh sahabat Nabi serta ulamanya, sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur tengah.

Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab jahiliyah adalah menampakkan aurat dan bersolek jika keluar rumah, biasa disebut tabarruj. Ketika turun ayat untuk berhijab, perempuan muslimah ketika itu mencari kain apa saja yang bisa menutup aurat mereka.

Aisyah Ra. berkata “Wanita-wanita muhajirin ketika turun Surah An-Nur ayat 31, mereka merobek selimut mereka lalu berkerudung dengannya.”

Para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian  yang lain berpendapat hukumnya sunnah. ada beberapa perbedaan pendapat dari mazhab yang dipakai di Indonesia mengenai penggunaan cadar ini.

Mazhab Hanafi mengatakan wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib, jika di khawatirkan menimbulkan fitnah.

Sama halnya dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki juga berpendapat hal yang sama. Namun, ada sebagaian ulamanya berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Az-Zarqaani berkata, “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi (bukan muhrim) adalah seluruh tubuh, selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam boleh dinampakkan, dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda, baik sekedar melihat ataupun tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah, laki-laki melihat wanita sehingga menimbulkan nafsu maka hukumnya haram.”

Mazhab Syafi’i berpendapat, aurat wanita di depan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh, sehingga mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan laki-laki ajnabi.

Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, bahwa setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.

Untuk pemakaian cadar di lingkungan kampus merupakan hak tiap individu selagi hal tersebut tidak melanggar aturan kampus. Universitas Islam Riau (UIR) tidak melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar, juga tidak ada anjuran untuk memakainya. Sebagai kampus islam, tentu tidak akan melarang pemakaian cadar tersebut. Akan menjadi kebanggaan karena telah melaksanakan sebagian dari syariat Islam yaitu menutup aurat.

Hal yang tidak wajar ketika ada perguruan tinggi berbasis Islam, yang tidak membenarkan pemakaian cadar. Mahasiswi yang menggunakan cadar pada mulanya memang dianggap aneh, karena hanya sebagian kecil saja. Ketika penggunaan cadar sudah diterapkan banyak mahasiswi muslimah, maka akan dianggap biasa.

Kemajuan Islam akan tampak dengan menerapkan pelaksanaan aktivitas keagamaan di kampus, seperti sholat berjamaah, berdiskusi, serta membaca al-qur’an dan tausiyah.

Besar harapan kepada seluruh pimpinan kampus hingga ke karyawannya untuk menghidupkan ajaran agama di kampus. Semoga Allah memberikan Keberkahan dan Rahmat-Nya di dunia dan akhirat. Amin.


Ilustrator dan Editor : Fadhli Abi Rafdi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *