Fopersma Riau Gelar Diskusi Solidaritas Buntut Pembredelan LPM Lintas


Oleh: Danu Harry Pratama


Menyikapi tindakan represif Rektor IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Ambon terkait pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau menggelar diskusi solidaritas buntut dari terbitnya majalah Lintas Edisi Januari, IAIN Ambon Rawan Pelecehan pada Senin (21/3/2022).

Melalui video interaktif jarak jauh, Yolanda Agne (Pimpinan Redaksi LPM Lintas) mulai memaparkan kronologis persekusi yang dilakukan oleh Ketua Jurusan Sosiologi IAIN Ambon terhadap awak redaksi LPM Lintas, hingga terbitnya SK (Surat Keputusan) Rektor IAIN Ambon No. 92 Tahun 2022 Tentang pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon 17 Maret 2022 lalu.

“Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa, 15 Maret 2022, sekitar pukul 12 siang. Kedatangan Yusup itu bertujuan bertemu penanggungjawab majalah supaya mengklarifikasi pernyataannya di dalam artikel berjudul: Tutup Kasus Itu,” ujar Yolanda menceritakan kronologis persekusi yang diterima awak redaksi LPM Lintas.

Namun, beberapa pertanyaan belum bisa terjawab saat diskusi berlangsung karena  kendala jaringan yang dialami oleh Yolanda. Panitia diskusi sudah mencoba menghubunginya kembali, melalui pesan Whatsapp namun Yolanda tetap tidak bisa bergabung di dalam diskusi

Diskusi tetap dilanjutkan dengan pemaparan dari Eko Faizin dari AJI (Aliansi Jurnalistik Independen) Pekanbaru. Terkait pembekuan LPM Lintas, Eko memulai dengan kedudukan Pers Mahasiswa (Persma) dalam rantai media.

Menurut Eko, Persma belum memiliki regulasi tetap yang mengatur keberadaannya layaknya media pers yang sudah berbasis industri. Hal ini dikarenakan Persma masih dinaungi oleh pihak kampus. “Persoalannya ketika kampus harus kaku terhadap peraturan dan kepentingan membangun citra, Persma sendiri menjadi penyeimbang kritikan dan aspirasi masyarakat kampus atau mahasiswanya” tutur Eko.

Menyikapi kasus pembredelan LPM Lintas, menurut Eko pihak kampus—Rektorat IAIN Ambon—sudah dibutakan dengan ambisi untuk menjaga citra dengan melakukan pembredelan terhadap LPM Lintas yang menolak membeberkan identitas asli korban yang terdapat di dalam majalah Lintas.

“Hal ini juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 5 (Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan),” ujarnya.

Buntut dari pembredelan ini, Eko menyarankan agar LPM Lintas tidak terlalu frontal untuk menyuarakan kritiknya kepada Rektorat IAIN Ambon pasca pembredelan dan kritik yang dilayangkan untuk pihak kampus disuarakan oleh media mainstram lainnya.

“Alasan Lintas diminta untuk jangan bertindak Frontal untuk saat ini karena akan terjadi masalah baru disaat keadaan masih panas-panasnya, jadi untuk saat ini beri jeda dulu dan nanti ada saat nya menyelesaikan kasus ini dengan solusi dan kepala dingin,” kata Eko.

Aksi solidaritas untuk LPM Lintas dapat dilihat di kanal media sosial. Mulai dari tokoh pers hingga pers mahasiswa yang terdapat di Indonesia. Selain tokoh pers dan pers mahasiswa, AJI (Aliansi Jurnalistik Independen) mengadvokasi kasus ini dengan IJTI (Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia).


Editor: Gerin Rio Pranata

Foto: Hikmal Akbar Said Al Hudri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *