Punggawa Baru dan Perubahan PDPMO AKLaMASI 2022


Penulis: Ludiana Mubarikah Surayya


Roda kepengurusan Media Mahasiswa AKLaMASI Universitas Islam Riau (UIR), resmi berganti setelah dilaksanakannya Musyawarah Redaksi (Musred) di Gedung Dewan Kesenian Riau (DKR) secara Hybrid. Musred ini dilaksanakan  pada Sabtu, 8-9 Oktober 2022. Dihadiri oleh sejumlah alumni dan pengurus inti AKLaMASI.

Dalam Musyawarah pengambilan keputusan tertinggi di Media Mahasiswa AKLaMASI ini, Rahmat Amin Siregar terpilih menjadi Pemimpin Umum. Arif Widyantiko sebagai Pemimpin Redaksi, dan Tuni Dariyanti sebagai Pemimpin Usaha.

Nama-nama lain yang ikut melanjutkan nahkoda kepengurusan ialah Fani Ramadhani sebagai Sekretaris Umum. Lady Guslove mengemban tanggung jawab sebagai Manajer Keuangan, juga Ludiana Mubarikah Surayya bakal mengurusi Perwajahan. 

Lembaga Otonom di Media Mahasiswa AKLaMASI juga punya wajah baru. Muhammad Hafiz Hasibuan kini menjabat Direktur AKLaMASI Institut, sedangkan Direktur AKLaMASI Publisher di emban oleh Danu Harry Pratama. 

Dalam agenda Musred kali ini, dibahas pula perubahan pada Pedoman Dasar Peraturan dan Manajemen Organisasi Media Mahasiswa UIR dan Laporan Pertanggungjawaban pengurus 2021-2022. 

Peserta Musred yang merupakan pengurus, kru tetap, dan alumni bersama membahas perubahan PDPMO. Seperti pada Pasal 9 Bab III. Dimana terdapat pergantian pada poin kelima dan enam dalam mencapai tujuan, Media Mahasiswa AKLaMASI harus berpedoman Peraturan Dewan Pers No: 6/ Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers  No: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Dewan Pers Tentang Pemberitaan Media Siber Tahun 2012. 

Sedangkan pada Bab V terkait Struktur Organisasi dan Lembaga Otonom, Pasal 12 terjadi penambahan struktur organisasi dengan mencantumkan Kru Tetap pada urutan keenam.

Kemudian pasal pun bertambah, dimana dalam Pasal 18 menyatakan Kru Tetap adalah Kru yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Pengurus dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Umum Media Mahasiswa AKLaMASI Universitas Islam Riau.

Sementara itu perubahan juga terjadi pada wewenang Direktur Lembaga Otonom yang tercantum di Pasal 54 berkaitan fungsi, tugas dan wewenang Direktur Lembaga Otonom Media Mahasiswa AKLaMASI. Pertama, Direktur Lembaga Otonom berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Pemimpin Umum. Kedua, Direktur Lembaga Otonom membuat Program Kerja sesuai dengan bidang yang ditugaskan kepadanya.

Ketiga, Direktur Lembaga Otonom membuat laporan kinerja Lembaga Otonom secara periodik. Dan terakhir, Direktur Lembaga Otonom melakukan rekrutmen sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Dengan begitu Direktur Lembaga Otonom bisa dengan leluasa melakukan Open Recruitment yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan” ujar Okta Pringga Nababan, salah seorang alumni AKLaMASI dalam sidang Musred.

Melalui sidang Musred ini, Gerin Rio Pranata selaku Pemimpin Umum AKLaMASI UIR periode 2021-2022 mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus yang baru.

“Teruntuk pengurus yang baru semoga dapat lebih baik dari pengurus terdahulu, selain itu perlunya koordinasi antar sesama pengurus. Semoga  Sekretariat AKLaMASI dapat menghasilkan karya-karya yang lebih produktif untuk kedepannya,” tutup Gerin. 


Foto: Nurul Fitri

Editor: Arif Widyantiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *