Koalisi Masarakat Sipil Riau Tolak Revisi UU Pilkada


Penulis: Halimatul Yusriah dan Dian Wahyu Ningsih


Koalisi Masyarakat Sipil Riau melakukan konsolidasi di Rumah Gerakan Rakyat Walhi Riau sebagai bentuk respon penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan oleh DPR RI. Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas partai politik mendaftarakan calon kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah.

Adanya revisi UU Pilkada yang akan disahkan oleh DPR RI pada Kamis (22/8) ini membuat banyak masyarakat di seluruh Indonesia turun ke jalan. Hal ini juga dinilai sebagai bentuk pembangkangan DPR RI terhadap konstitusi yang ada serta berpotensi merusak tatanan demokrasi, karena pada dasarnya putusan MK memiliki kekuatan yang setara dengan UU.

Dari hasil konsolidasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Riau sepakat melakukan  aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada Kamis (22/8) dan dilanjut dengan aksi Kamisan di Monumen Tugu Perjuangan Dipenegoro.

Eddy A Mohd Yatim selaku Ketua Komisi I DPRD Riau yang turun menghampiri pengunjuk rasa memberikan pernyataan jika DPRD Riau telah menindaklanjuti permasalah ini dengan mengirimkan surat ke pusat. Namun tidak diberitahu secara pasti apa isi surat tersebut. 

 “Kami juga sama dengan kalian. Tapi persoalan ini ‘kan di Jakarta. Kami sebagai wakil kalian di sini sudah bersurat. Bukan hanya diam saja,” katanya.

Selain itu, Robin P Hutagalung selaku Ketua Komisi V DPD Riau turut mengungkapakan bahwa dirinya akan mengawal suara-suara masyarakat Riau.

“Kita sepakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat, tidak ada upaya lain untuk dapat mengubah itu. Mari kita kawal bersama suara di Riau menjadi suara kekuatan rakyat Indonesia,” terangnya.

Dari informasi terbaru menyebutkan bahwa rapat paripurna DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada telah dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum yang hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. Menurut Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum dalam rapat atau sidang harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Dimana anggota DPR RI berjumlah 575 orang, sehingga rapat paripurna baru bisa dimulai jika dihadiri oleh 288 anggota.


Editor: Fani Ramadhani

Foto: Fajar Ilham Saputra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *