Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIR
Reporter: Nurul Fitri, Halimatul Yusriah, dan Dian Wahyu Ningsih
Kamis, (28/8) media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Dekan Universitas Islam Riau (UIR). Akun Instagram @kabarpekanbaru mengunggah foto dari sebuah surat pernyataan WJ (26) yang ditujukan kepada Ketua YLPI Riau tertanggal 26 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, WJ mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh SAL yang merupakan Dekan Fakulas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UIR.
Dalam suratnya, WJ yang merupakan alumni Fisipol UIR mengungkapkan bahwa SAL sering kali mengatakan hal-hal berbau seksual yang membuat WJ tidak nyaman ketika melakukan percakapan dengannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
WJ menceritakan pelecehan verbal yang pernah ia terima pada tahun 2021, ketika ia ingin meminta tanda tangan surat rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan S2 kepada SAL. Kemudian pelecehan fisik yang dialaminya pada bulan Maret 2024 di ruang kerja SAL ketika hendak melamar menjadi dosen Fisipol UIR, dimana SAL memaksa WJ melakukan tindakan-tindakan seksual untuk memenuhi hasratnya.
Kuasa Hukum SAL Tolak Segala Statement
Merespon surat pernyataan yang ditulis oleh WJ kepada Ketua YLPI Riau, AKLaMASI juga menghubungi SAL yang kemudian langsung diarahkan kepada kuasa hukumnya yaitu Dr. Yudi Krismen, SH., MH.
Dalam wawancara bersama AKLaMASI pada Jumat (30/08) di firma hukumnya, Yudi mengatakan bahwa kliennya menolak seluruh pernyataan yang dilayangkan oleh WJ. Menurutnya ini merupakan bentuk pembunuhan karakter.
Yudi membenarkan jika kliennya memang sering mengatakan hal yang tidak senonoh. Seperti “Eh ke hotel yuk” atau “Bisa dipakai gak?” sebagai bentuk candaan. Ia menegaskan bahwa SAL melakukan hal tersebut juga sebagai upaya menguji integritas WJ yang ingin melamar menjadi seorang dosen.
“Itu untuk mengecek integritas si WJ, mau memantau dia sudah berubah apa belum,” tutur Yudi.
Lebih lagi, Yudi juga menduga kasus ini merupakan salah satu bentuk intrik politik kampus menjelang pergantian rektor periode 2025-2029. Asumsi ini didasari oleh posisi SAL yang saat itu menjabat sebagai senat kampus yang mana dengan jabatan tersebut tentunya SAL akan ikut ambil suara dalam menentukan rektor selanjutnya.
“Asumsi kami bisa saja ini merupakan intrik politik. Karena klien saya kan vokal. Jika iya maka iya, jika tidak maka tidak,” jelasnya.
SAL telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dekan. Ini dilakukan sebagai upaya pertanggungjwabanya untuk menjaga nama baik kampus. Sedangkan statusnya sebagai dosen belum bisa diberhentikan jika belum ada putusan pengadilan yang menyatakan SAL bersalah.
Bersama kuasa hukumnya, SAL telah melaporkan WJ ke Polda Riau dengan UU ITE dan UU Pidana Umum. Yudi menegaskan bahwa SAL akan terbuka untuk mediasi dan restorative justice apabila WJ menginginkan hal tersebut.
WJ Laporkan SAL
Ketika kasus ini mencuat, AKLaMASI telah mencoba menghubungi WJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tetapi WJ mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memberi keterangan karena masih ingin mempersiapkan diri terlebih dahulu.
“Saya belum bisa percaya sama orang atau berjumpa sama orang untuk saat ini,” balas WJ ketika AKLaMASI hubungi via DM Instagram.
Sabtu (31/08) melalui akun media sosialnya, WJ mengunggah Instagram Story yang bertuliskan “bantu saya”. Dalam unggahan tersebut ia juga menuliskan bahwa SAL berupaya untuk menemui WJ. Lebih lagi terdapat potongan percakapan dimana SAL juga meminta salah satu alumni mahasiswa untuk menyerang balik WJ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hingga pada Senin (02/09) WJ telah melaporkankan balik SAL ke Polrestabes Pekanbaru atas dugaan pelecehan seksual.
Tindak Lanjut UIR
Guna mendapatkan keterangan sikap dari pihak kampus, AKLaMASI menghubungi Humas UIR untuk menjelaskan sikap dan tindakan yang diambil UIR dalam penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh WJ. Namun Kepala Humas UIR tidak bisa diwawancarai karena alasan kesehatan dan hanya memberikan Surat Siaran Pers tanggal 29 Agustus 2024.
Dr. Harry Setiawan., M.I.Kom selaku Kepala Biro Humas dan Promosi UIR menerangkan dalam Surat Siaran Pers tersebut, bahwa UIR dengan tegas berdiri membersamai dan akan mengusut tuntas prahara yang dialami oleh terduga korban.
Rektor UIR Prof Dr. H. Syafrinaldi SH. MCL. juga telah menindaklanjuti surat pengunduran diri SAL. Rektor UIR menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No. 0936/UIR/KPTS/2024.
Dalam surat Siaran Pers tersebut juga tertulis bahwa UIR mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diketuai oleh Dr. Heni Susanti, SH., MH juga akan bersikap tegas, objektif, dan independen mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami oleh WJ sebagai terduga korban.
Namun ketika akan diwawancarai lebih lanjut mengenai hal ini, Heni hanya mengatakan bahwa ia dan Satgas PPKS UIR memiliki pernyataan yang sejalan dengan Humas UIR.
“Dalam hal ini kita masih pakai satu pintu seperti saran rektor,” tegasnya.
Editor: Fani Ramadhani
Desain: Davina Intania Iskandar
I carry on listening to the news speak about receiving boundless online grant applications so I have been looking around for the best site to get one. Could you advise me please, where could i find some?
great points altogether, you just gained a new reader. What would you suggest in regards to your post that you made some days ago? Any positive?