PKKMB UIR 2024, Maba Dibekali Etika Kehidupan Kampus
Penulis: Femi Syafri Ananda
Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2024 hari pertama digelar di Gelanggang Olahraga Volly UIR pada Selasa, (10/9). Adapun jumlah mahasiswa baru UIR pada tahun 2024 yaitu 5.708 orang.
Pada PKKMB hari pertama ini, para mahasiswa baru diberikan serangkaian materi pengenalan tentang kampus UIR mulai dari Global Campus Talk: Inspiring Achievements and Exchange Advantures, pengembangan karakter mahasiswa sebagai intelektual, hingga pengenalan BEM Universitas dan organisasi mahasiswa.
Pada materi keempat yaitu tentang Pengenalan Nilai Budaya dan Etika Kehidupan Kampus, Hak dan Kewajiban sebagai Mahasiswa UIR yang disampaikan oleh Dr. Anton Aprizal Candra, S.Ag., M.Si selaku Ketua Direktorat Dakwah Islam Kampus (DDIK) dijelaskan mengenai etika kehidupan kampus yaitu tentang keterbukaan.
“Yang kuliah di UIR ini tidak hanya yang beragama Islam, tapi juga ada kawan-kawan kita diluar agama Islam. UIR adalah kampus terbuka, welcome terhadap semua kalangan,” ujarnya.
Kemudian di sisi lain Wira Atma Hajri, S.H., M.H selaku Kepala Badan Hukum dan Etika (BHE) yang turut menjadi narasumber menambahkan penjelaskan tentang peraturan yang ada di UIR terkait etika.
“Kita punya beberapa peraturan terkait dengan etika, diantaranya Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Mahasiswa, Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Etik Media Sosial, Peraturan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kode Etik Berbusana di Kampus, dan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2022 terkait Kode Etik Bimbingan Skripsi,” jelasnya.
Wira juga menegaskan bahwa di luar maupun di dalam kampus, perilaku harus dijaga. Karena apabila melanggar kode etik, maka dapat merusak nama UIR.
“Ketika adik-adik sudah menjadi mahasiswa UIR, urusan pribadi ada kaitan dengan urusan lembaga. Ketika ada masalah pribadi, rusak nama lembaga maka rusak nama UIR. Sehingga perilaku baik di kampus maupun di luar haruslah dijaga,” tegasnya.
Sejalan dengan Rektor UIR Prof. Syafrinaldi, S.H., MCL yang diwawancarai AKLaMASI, menjelaskan mengenai contoh pelanggaran etik seperti dugaan kasus pelecehan seksual yang sempat terjadi di kampus UIR pada akhir Agustus lalu. Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIR
Ia menegaskan untuk tidak takut dengan adanya ancaman terhadap kekerasan seksual, ataupun kegiatan-kegiatan negatif lainnya karena UIR telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana, diantaranya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Kalau ada kejadian percobaan apalagi sudah terjadi kasus yang tidak hanya di dalam tetapi juga di luar kampus, maka laporkan ke Satgas PPKS,” ucapnya.
Editor: Fani Ramadhani
Foto: Arsip AKLaMASI