Ribut Permasalahan Syarat Pemira di Fisipol
Pemilihan raya mahasiswa (pemira) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) ribut. Kejadian bermula ketika seorang mahasiswa ingin menggunakan hak suara nya namun terkendala persyaratan. Mahasiswa tersebut menggunakan kwitansi uang kuliah dan KRS 2014 yang belum ditanda tangani oleh Penasehat Akademik (PA), inilah yang menyebabkan terjadi adu mulut antara saksi nomor urut dua dan koordinator dan verifikasi Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM) Senin, (13/10).
Hendro Mulyono selaku koordinator registrasi dan verifikasi BPRM mengatakan bahwa untuk menyoblos dari awal itu dari masing-masing kandidat sudah sepakat, syarat penyoblosan nya KRS terakhir atau KTM aktif atau kartu registrasi , sedangkan angkatan 2014 membawa kartu KRS atau HER. Tapi pada kwitansi sudah mencantumkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) maka pihak dari BPRM dan tim sukses dan kedua kandidat sepakat memperbolehkan mahasiswa membawa kwitansi. Khusus angkatan 2014, pada tahun ini, BPRM meminimalisir kecurangan melalui kode NPM Mahasiswa UIR dengan menggunakan Microsoft Excel. Selanjutnya Mahasiswa Fakultas Teknik ini berharap agar pemira berjalan dengan lancar
‘’Saya berharap pemilu tahun ini berjalan dengan baik dan sukses, menandakan Bahwasanya demokrasi di UIR. Dan memohon kepada pihak elemen mahasiswa untuk menjaga Pemira kita di UIR berjalan dengan tertib,’’ ujarnya.
Saat dikonfirmasi saksi dari nomor urut dua Surya mengatakan BPRM ini terlalu mempersulit. Menurutnya apalagi anak semester 1 dan mahasiswa yang lain banyak yang tidak memiliki KTM yang aktif, sehingga KRS yang belum ditanda tangani oleh PA tidak dibenarkan memilih. “Setiap mahasiswa mempunyai hak untuk memilih kalau memang ingin memilih, BPRM meminta itu ada tangan PA tapi BPRM tidak menginformasikan kalau tanda tangan PA adalah salah satu syaratnya.” katanya. Odi Saputra