Revisi UU ITE dan Membangun Pers

Diskusi publik soal UU ITE dan membangun pers yang sehat, Senin (23/2).
Diskusi publik soal UU ITE dan membangun pers yang sehat, Senin (23/2).

Media online adalah media massa yang paling terancam dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena belum ada UU yang mengaturnya.

“Jadi bagi kawan- kawan yang bekerja di media online harus mempelajari UU ITE ini, karena ini adalah ancaman serius bagi kita,” kata Hasan Basri dari media Go Riau dalam forum diskusi publik dengan tema Perlunya Revisi UU ITE  serta Membangun Pers yang Sehat di Kafe Raystar, Jalan Nangka, Senin (23/2).

Menurut Hasan perlunya UU ITE ini direvisi karena hukuman yang diberikan itu sangat berat dari pada KUHP, seperti denda yang sampai satu miliar beserta kurungan penjara enam tahun. “Terkadang ada penegak hukum itu yang benci dengan media, sehingga dengan adanya UU ITE ini dijadikan peluang bagi mereka untuk menjerat wartawan di media tersebut,” ujarnya.

Pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Seperti termuat dalam Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu Pasal 28 ayat (2) menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sanksi bagi pelanggar diancam penjara enam tahun dan atau denda satu miliar.

Selian Hasan Basri, diskusi menghadirkan pemateri lainnya seperti Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau, Tarmizi Yusa. Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Teddi Boy. Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Riau, Eka Putra.

Teddi Boy, Ketua KIP Provinsi Riau menegaskan bahwa tugas dari KIP itu sendiri adalah menyelesaikan sengketa informasi, seperti jika ada wartawan yang dihambat untuk mendapatkan infomasi yang berhubungan dengan kepentingan publik. Namun wartawan harus berhati- hati dalam mengekpos hal- hal yang bersifat pribadi seperti pencemaran nama baik, karena bisa dikenakan UU ITE ini.

Menurut Eka Putra, UU ITE ini sudah di ajukan Dinas Komunikasi dan Informasi Riau (Diskominfo) ke Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Provinsi Riau untuk di revisi. “Kemerdekaan Pers harus didukung, namun Pers yang mana? Yaitu Pers yang menjalankan fungsinya dan UU yang mengaturnya.”

Tarmizi Yusa, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau menjelaskan bahwa sebenarnya tidak hanya UU ITE saja yang perlu direvisi, namun banyak UU lain sangat berlawanan dengan konstitusi. Banyak negara maju yang menjadi barometernya adalah layanan publik.

“Makanya kita tidak hanya perlu menyetujui perevisian untuk UU ITE saja tetapi juga setuju dengan perevisian UU lainnya yang bertentangan tersebut, jangan sampai kepentingan umum menjadi ternista gara-gara nya,” Kata Tarmizi. Dede Yaste

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *