Administrasi Mahasiswa Asing di Universitas Islam Riau
Universitas Islam Riau (UIR) dalam melaksanakan penerimaan izin Mahasiswa Baru (Maba) asing berbeda dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau). Hal tersebut disampaikan Budi Satrio (Staff International Office bagian Administrasi Mahasiswa Asing), Selasa, (24/1) – UIR gunakan izin Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dikti) sedangkan UIN Suska Riau gunakan izin Departemen Agama (Depag), mengenai prosedur dan persyaratan menjadi calon Maba tetap sama dengan calon Maba lainnya di kampus UIR.
Budi juga katakana, bagi mahasiswa asing yang tidak ada ijazah bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus Sekolah Asal atau pendidikan di negara asalnya dan Surat Keterangan Orangrtua.
Tugas bagian Administrasi Mahasiswa Asing antara lain izin belajar, izin visa, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan izin alih status. “20 Desember 2016 lalu ada mahasiswa asal Thailand yang mengurus izin belajar di UIR selama 24 bulan mulai dari 8 November 2016 hingga 7 November 2016”. Dan masih dengan mahasiswa Thailand, pada 17 Januari 2017 permohonan alih status dari ITK ke Itas.”
Alih status dari ITK ke Itas memerlukan syarat rekomendasi Dikti, Surat Keterangan Domisili, dan visa. Itas di UIR berlangsung selama enam bulan, satu tahun, dua tahun hingga tiga tahun. Untuk pemula yaitu dua tahun. Sedangkan untuk perpanjangan hanya bisa tiga kali perpanjangan. Lebih dari itu harus izin melalui Izin Tinggal Tetap (Itap).
Berdasarkan data yang diperoleh pada 7 Januari 2017 seluruh mahasiswa asing yang kuliah di UIR sebanyak 95. 92 asal Thailand dan 3 asal Malaysia. Data tersebut mulai dari angkatan 2012 hingga 2016.
Sayangnya program beasiswa untuk mahasiswa asing sangat minim. Baru ada program di tahun ini, untuk mahasiswa tidak mampu dan berprestasi. “Satu Mahasiswa Thailand yang mendapat Beasiswa Hafiz Quran 30 jus,” ujar Budi.
Reporter : Sofiah
Editor : Laras Olivia