Upaya Mempertahankan Akreditasi A Fakultas Hukum

Masa berlaku akreditas fakultas hukum universitas Islam Riau (UIR) akan berakhir pada bulan oktober 2018. Dan sejak september 2017 telah dibentuk tim akreditas fakultas hukum UIR yang diketuai oleh Dr. Surizki Febrianto, SH,. MH.

Sebelumnya, saat dibawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL. Fakultas hukum UIR berhasil meningkatkan predikat akreditasi Prodi Ilmu Hukum menjadi “A” berdasarkan SK BAN PT No. 217/BAN-PT/Ak-XVI/S/X/2013 Tanggal 26 Oktober 2013, dan berlaku hingga 26 Oktober 2018.

Kepada Aklamasi Surizki katakan tim akreditasi fakultas hukum UIR, harus mempersiapkan akreditasi minimal 6 bulan sebelum masa aktif habis.
Dimana penginputan terakhir borang online ditetapkan 6 bulan sebelum masa aktif habis. Dan tim akreditasi memaksimalkan target pengisian borang selesai sebelum april 2018.

Ia jelaskan visi fakultas hukum UIR sebelumnya yakni menjadikan fakultas yang unggul dan terkemuka tahun 2020 di Indonesia. Dengan berlandaskan kemampuan akademik kemandirian, profesonal dan islami. Dan, target kedepan ia tegaskan menunjang visi UIR yakni terkemuka dan unggul seasia tenggara.

Dalam proses penggisian borang tim akreditasi hingga saat ini sudah mencapai 80%.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini mereka telah menjalin kerja sama dengan malaysia dan Thailand dan langkah selanjutnya yakni mengadakan kerjasama dengan Fhiliphina.
“Kami akan memprioritaskan agar Fakultas Hukum UIR dapat kerjasama dengan beberapa universitas yang ada di asia tenggara”. Jelasnya, Senin, (29/1).

Dalam sistem pengisian borang online kali ini, menurut Surizki cukup efisien.
Sebab tim akreditasi tidak perlu mencetak borang yang mana itu membutuhkan biaya yang sangat banyak. Melalui online pihaknya hanya perlu mengisi data dengan kapasitas memori sebanyak 25 gigabyte. Dan bila diuangkan hanya 50 ribuan. Sangat jauh lebih ekonomis dan efesien dibandingkan sistem borang lama yang harus mencetak banyak kertas.

Dalam pengisian borang terdapat tujuh standar yang harus diisi oleh anggota tim dan standarnya telah dibagi .

Standar 1 diisi oleh Dekan yakni mengenai Visi, misi, tujuan dan harapan, serta strategi pencapaian.

Standar 2 diisi oleh wakil dekan 1 (WD 1) mengenai tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu.

Standar 3 diisi oleh (WD3) mengenai mahasiswa dan kelulusan.

standar 4 diisi oleh WD1 dan WD2 mengenai sumber daya manusia.

standar 5 dan 6 diisi oleh WD2 yakni mengenai
kurikulum, pembelajaran, suasana akademik, pembiayaan, sarana prasarana, dan serta sistem informasi.

Sedangkan standar 7 diisi oleh semua anggota tim, hal ini dikarnakan mengenai penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.

Setelah Tim akreditasi mengisi atau telah mengupload dokumen-dokumen. Maka pihak assessor akan datang untuk mengecek lampiran yang diupload sesuaikah atau tidak. Dalam pengerjaan borang tim Akreditasi melibatkan semua lapisan fakultas hukum baik dosen, karyawan, dan mahasiswa.

Surizki menambahkan bahwa seluruh pihak yang ada difakultas hukum mereka libatkan, sebab akreditasi terbaik adalah keinginan. “Kami optimis fakultas hukum UIR akan tetap mempertahankan A.” Harapnya.

Heri Juliansyah-Gubernur badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum UIR-jelaskan pihak BEM juga membantu dalam upaya mempertahankan akreditasi A tersebut. “Kami membantu sebisa kami, mengenai kemahasiswaan yang prestasi, penyuluhan kepada masyarakat, menyelesaikan dan mengumpulkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) acara yang dilakukan BEM. Ujarnya kepada Aklamasi saat ditemui disekretariat BEM fakultas hukum, Jum’at, (26/1).

Rahman mahasiswa semester 2 fakultas hukum katakan berharap agar fakultas hukum bisa mempertahankan akreditasi A, agar saat dia lulus kelak ikut merasakan itu dengan ijazah berlabel akreditasi A. “Bentuk partisipasi saya dengan ikut mentaati peraturan yang telah diberikan oleh universitas ataupun fakultas.” Jelasnya kepada Aklamasi.

 

 

Reporter : Nisa hassanah (magang)
Editor : Tomy Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *