Polemik Orbisi dan Calon Gubernur Fakultas Hukum


Reporter: Safrina Nauli


Sebuah surat terbuka yang diunggah melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada Selasa (7/5), yang memberikan pernyataan akan adanya ketimpangan dalam proses pencalonan Gubernur Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa salah satu kandidat Calon Gubernur Fakultas Hukum yaitu Sabri Akbar lolos tahap verifikasi, padahal statusnya masih menjabat sebagai Penanggung Jawab (PJ) Organisasi Bidik Misi (Orbisi) UIR.

Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Daulah Mahasiswa (Dauma) Universitas Islam Riau Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Raya Mahasiswa Presiden, Wakil Presiden Mahasiswa Dan Gubernur, Wakil Gubernur Mahasiswa, Pasal 7 Huruf (j dan n).

Dalam pasal itu disebutkan syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur mahasiswa adalah bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya (jika ada) dan tidak merangkap jabatan.

Namun dari hasil penelusuran AKLaMASI, berdasarkan keterangan dari Sabri, mengungkapkan bahwa ia telah memberikan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Orbisi. Selain itu, Sabri juga mengatakan bahwa ia berkonsultasi kepada Wakil Dekan (WD) I Fakultas Hukum mengenai surat pengunduran dirinya, dimana surat tersebut dianggap sah dalam hukum.

Sehari setelah unggahan surat terbuka tersebut, Orbisi turut memberikan pernyataan melalui akun Instagram @orbisikipk_uir pada Rabu (8/5). Mereka mengunggah sebuah Surat Penyataan bahwa Sabri Akbar masih menjadi Ketua Orbisi sesuai dengan Surat Ketetapan Rektor Nomor 0886/UIR/KPTS/2023. Dalam surat itu juga tertulis bawa Muhammad Ihsan selaku Sekjen Orbisi, tidak pernah mengeluarkan surat balasan terhadap surat pengunduran diri tersebut.

Dalam wawancara bersama Ihsan via WhatsApp, ia menanggapi perihal surat pengunduran diri Sabri yang dinggap sah dalam hukum menurut WD I Fakultas Hukum.

“Kapasitas WD I itu tidak ada dalam pengesahan pengunduran diri Saudara Sabri sebagai Ketua Orbisi. Yang berwenang itu adalah internal Orbisi,” tutur Ihsan.

Ia juga menyayangkan akan sikap Sabri yang tidak bertanggung jawab sebagai pimpinan, serta keputusan Panitia Pemilihan Raya Mahaasiswa (PPRM) Fakultas Hukum yang dianggap telah menyalahi aturan.

Menanggapi hal itu, Boy selaku Tim Penasehat Kemenangan Sabri mengungkapkan bahwa pernyataan Sekjen Orbisi tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum. Karena dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Orbisi tidak dipaparkan mengenai prosedural pengunduran diri pimpinan.

“Surat pengunduran itu adalah hak individu yang tidak bisa dibatasi. Dalam AD/ART Orbisi juga tidak ada mengatur hal itu. Jadi apabila sudah mengantarkan surat pengunduran diri dan diketahui oleh sekretaris, maka itu telah sah pengunduran dirinya,” jelas Boy.

Sedangkan dari pihak PPRM selaku badan yang menyelenggarakan Pemira tingkat fakultas, hingga tulisan ini dimuat, belum menjawab dan memberikan tanggapan apapun.


Editor: Fani Ramadhani


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *