KAMPUS

PENGELOLAAN MINERBA DI RIAU: UIR ADAKAN DISKUSI BERSAMA DPD RIAU


Penulis : Bella Febria


Jumat (8/10)  Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. selaku DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Riau Komite II Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Alam (SDA) melakukan kunjungan di Universitas Islam Riau (UIR)  untuk melakukan diskusi Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba). Diskusi ini juga sejalan dengan program Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Rektor Universitas Islam Riau, Prof.Dr. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) UIR, Wakil Rektor I dan III, serta para dosen dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UIR yang juga membersamai diskusi tersebut.

Dengan fokus diskusi mengenai pengelolaan Minerba dan Swasembada Pangan, Abdul Hamid juga berharap Fakultas Teknik dan Pertanian UIR dapat ikut andil dalam pengelolaan Minerba dan Swasembada Pangan yang ada di Riau. Untuk memajukan perguruan tinggi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan SDA serta kebutuhan pangan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan UIR juga menjadi Universitas tertua di Riau dan satu-satunya Universitas yang menyediakan Program Studi Teknik Perminyakan di Pulau Sumatera.

Diskusi yang dimoderatori oleh Dike Fitriansyah Putra, S.T, M.Sc., M.B.A., selaku dosen Teknik Perminyakan UIR dalam diskusi ini juga membahas mengenai diperkecilnya kuasa pengelolaan SDA dan Minerba Daerah. Serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelolaan minerba di Kabupaten Kuantan Singingi yang merusak Sungai Kuantan dan merusak Jalan Lintas Indragiri Hulu. Jalan yang dilewati oleh kendaraan pengangkut batubara dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga sungai yang dijadikan penambangan emas juga dijadikan pemberdayaan ikan oleh masyarakat. 

Diskusi ini didasari oleh Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang membahas pertambangan mineral dan batubara.

Adi Suryadi, B.Sc(Hons)., M.Sc. yang merupakan dosen Teknik Geologi berharap akan adanya peraturan ataupun badan legalitas yang mengikat tentang keamanan masyarakat dan lingkungan di daerah yang menjadi tempat pengelolaan sumber daya alam. 

“Jika sudah berbadan legal, secara keselamatan sudah dipertimbangkan. Karena jika terjadi sesuatu kepada masyarakat, dapat menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelas Adi Suryadi. 

Pada diskusi kali ini juga membahas mengenai harapan untuk mendapatkan izin pengelolaan sumur-sumur tua, khususnya di daerah Riau tersebut dikelola oleh Universitas yang ada di Riau sehingga tidak dikelola oleh Universitas daerah lain. 

“Kita punya tenaga ahli dibidang itu sehingga Teknik Perminyakan UIR juga mampu untuk mengelola sumur-sumur tua tersebut,“ ungkap salah satu dosen Teknik Perminyakan UIR yang juga hadir pada diskusi saat itu.

Hal ini juga mendapatkan respon baik dari Abdul Hamid selaku ketua komite II DPD RI Riau tentang sumber daya alam. Ia juga menginformasikan bahwa batubara juga terdapat di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta ia juga mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI agar perguruan tinggi dapat mengelola sumur-sumur tua tersebut.

“Untuk masalah pemberdayaan lingkungan ataupun kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam DPD tidak memiliki peran sejauh itu tapi untuk pesan teknis bisa disampaikan melalui pemerintah daerah atau pemerintah pusat karena DPD sifatnya hanya mensupport terutama program-program yang melibatkan komite II di kementerian-kementerian yang ada di dalamnya,”  jelas Abdul Hamid.


Editor : Annisa Rahma Aulia