Daniel – Hubungan Politik dan Media Televisi

Televisi (TV) merupakan alat yang paling banyak digunakan untuk kegiatan politik. Pesan yang disampaikan berbentuk opini publik. Salah satunya kampanye. Masalah yang terjadi adalah pada kepemilikan medianya. Pada akhirnya memengaruhi editorial terhadap penyiaran-penyiarann dari stasiun TV.

Merupakan kondisi yang dialami saat ini. Bahkan jika diperhatikan kepemilikan stasiun swasta lebih dipengaruhi oleh pemilik modalnya.

Adanya hubungan politik dan media televisi. Terdapat hubungan yang sangat memengaruhi dan tidak dapat dipisahkan. Politik memengaruhi media TV dan media TV memengaruhi politik. Media membentuk opini publik, termasuk isu-isu politik yang menyebabkan terbentuknya pendapat umum pada suatu negara.

“Hubungan media TV dan politik terdapat tiga faktor yang saling berhubungan yaitu politik media, demokrasi dan media politik,” jelas Daniel pemateri dalam Seminar Nasional yang ditaja oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi Wilayah Riau (ASPIKOM) tema Siasat Media Televisi Dalam Euforia Politik. Sabtu, (29/10), di Aula Soeman HS Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Politik media adalah mendukung paham demokrasi suatu negara, termasuk Indonesia. Politik media sebagai penjaga demokrasi. “Contoh di Indonesia pada 1998, lengsernya presiden Soeharto serta beralihnya orde baru ke reformasi dan muncul presiden BJ Habibie, Gusdur, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yodhoyono, dan sekarang Joko Widodo,” tambah Daniel.

Pers dan media bersifat independent, berkontribusi besar terhadap produk perubahan politik. Disertai dengan berakhirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di era pemerintahan reformasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang melahirkan Lembaga Penyiaran Publik di Indonesia. Selain itu Lembaga penyiaran Swasta, komunitas dan berlangganan. Semua tumbuh dengan demokrasi yang berkembang di Indonesia.

Media politik sebuah sistem politik media, sehingga media dapat melihat secara langsung maupun tidak langsung dalam sistem politik pemerintahan. Oleh karena itu, dalam media politik ada tiga pelaku yaitu politisi, jurnalis dan pelaku lainnya (Orang yang diegrakan dalam golongan atau kepentingan).

Politik media seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Untuk membangun demokrasi dalam suatu negara. Politik media bukan untuk kepentingan politisi ataupun kepentingan pemilik media itu sendiri ataupun untuk golongan yang digerakkan oleh kepentingan. Fungsi daripada media adalah sebagai penjaga demokrasi. “Jika media dibekali dengan kepentingan-kepentingan, maka fungsi media akan hilang,” tuturnya lebih lanjut.

Media harus mencari kebenaran dan melaporkan selengkap-lengkapnya. Harus jujur, adil, akurat dan berimbang terhadap informasi serta tidak berpihak terhadap pihak manapun. Semua orang yang punya kepentingan dalam suatu pemberitaan wajib diliput dan diberitakan. Media harus bebas dan tidak boleh disponsori. Media harus bertanggungjawab kepada publik, bukan kepada pemilik media, pejabat dan pemberi liputan.

Terkait pemilihan umum baik kepala negara dan daerah, ada pada pasal 50 P3SPS (Pedoman, perilaku, penyiaran dan standar program siaran yang dibuat oleh KPI). “Iklan ditelevisi mendominasi iklan pemilihan kepala daerah maupun negara pada 2014 lalu, dominan TV Swasta. Terlebih jika pemilik modal adalah ketua partai politik,” tutupnya.

Reporter : Sofiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *