Seminggu Setelah Dapat SK, Al Hasanah Vakum

Berawal dari sebuah pelatihan jurnalistik, bahwa ilmu harus disertakan dengan praktiknya. Maka, Zulbaidi membentuk Al Hasanah, tabloid dari Fakultas Agama Islam (FAI), sebagai wadah untuk mempraktikkan apa yang sudah didapatkan selama pelatihan.

Menurut Zulbaidi—penggagas sekaligus instruktur Al Hasanah, ada dua tujuan yang menjadi alasan ia membentuk Al Hasanah. Pertama, Al hasanah merupakan saluran untuk memperkenalkan FAI. Segala kegiatan FAI selama satu semester akan ditulis di tabloid. Kemudian, tabloid tersebut akan dibawa pulang oleh mahasiswa ke kampung halaman, untuk ditunjukkan kepada keluarga juga tetangga. Sehingga, bagi mereka yang anak-anaknya ingin masuk ke FAI, sudah ada gambaran bagaimana FAI tersebut.  Kedua, Al Hasanah sebagai media bagi mahasiswa FAI untuk berkarya lewat tulisan. “Kan tidak semua mahasiswa di FAI ini akan jadi ustad. Ada yang ingin menjadi penulis atau wartawan yang bidangnya agama Islam,” jelas Zulbaidi.

Setelah pelatihan, peserta diberikan Surat Keputusan (SK) Al Hasanah dan sudah membuat baju seragam. Sayang, Al Hasanah vakum sebelum tabloid terbit. Awal September tahun lalu, merupakan awal berjalannya Al Hasanah  dalam pembentukan struktural keorganisasian. Minggu kedua, Al Hasanah mengurus SK dan minggu ke tiga setelah mendapatkan SK, mereka mulai meliput dan juga menampung beberapa karya tulis dari mahasiswa. Namun, pada minggu ke empat, ketua, sekretaris hingga anggota dari Al Hasanah, mulai mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini dikarenakan, anggota Al Hasanah saat itu dalam masa perekrutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ataupun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).  Setelah mereka dinyatakan lulus, mereka harus memilih diantara kedua jabatan. Akibatnya, mereka mengundurkan diri dan Al Hasanah vakum.

Menurut Zulbaidi, itu boleh saja merangkap dua jabatan. Dikarenakan Al Hasanah adalah organisasi eksternal. “Apa yang menjadi tidak boleh itu, jika anggota HMJ juga anggota BEM. Ini kan tidak, Al Hasanah ini adalah organisasi eksternal,” tambah Zulbaidi.

Zulbaidi berencana akan menjadikan hal ini sebagai evaluasi. Ia akan membentuk kembali, hanya saja perlu waktu, dikarenakan ia juga sedang menghandle banyak kegiatan.

Saat dikonfirmasi kepada ketua BEM tahun lalu, tahun dimana Al Hasanah Terbit, Ifandri, membenarkan bahwa vakumnya Al Hasanah dikarenakan anggotanya merupakan anggota dari BEM dan HMJ.

“Kami, pihak BEM setuju atas pembentukan Al Hasanah. Hanya saja, anggota dari Al Hasanah ini merupakan anggota dari BEM dan HMJ, sehingga mereka diharuskan untuk memilih, dan mereka memilih untuk mengundurkan diri dari Al Hasanah,” terang Ifandri.

Selain itu, Dekan, Wakil Dekan (WD) III FAI dan BEM sepaham bahwasanya organisasi bidang jurnalis tetap saja di bawah bidang BEM atau HMJ. Dikarenakan BEM dan HMJ memiliki bidang jurnalistik, nantinya akan terlalu banyak pecahan jika ada di luar BEM atau HMJ.

“Itu instruksi juga bahasa langsung dari WD III, sehingga mau tidak mau, mereka tidak jadi terbit. Hal ini pun masih berlaku sampai sekarang. Apapun yang di bidang jurnalis itu tetap bernaungan di bawah BEM atau HMJ, jadi tidak boleh membentuk organisasi jurnalistik independen,” jelas Ifandri.

Mawardi, selaku WD III yang memberikan SK kepada Al Hasanah menyatakan bahwa SK tersebut memang sudah terlanjur dikeluarkan. Namun, belakangan ia baru terpikir bahwa seharusnya tidak mesti dibuat suatu lembaga khusus. Jika mereka independen, apabila ada masalah, maka hanya memberi tau kepada pihak BEM atau HMJ.  Sehingga, mereka (Al Hasanah) diberikan alternatif, berada di bawah BEM atau pun HMJ.

Hal ini didasari bahwa menurut Mawardi, kepengurusan Al Hasanah merupakan dari jurusan Ekonomi Islam. Setelah dikonfirmasi kepada Zulbaidi, kepengurusan mereka tidak hanya berasal dari Ekonomi Islam tetapi juga mencakup jurusan lainnya di FAI. Ia juga menjelaskan bahwa bubarnya anggota Al Hasanah bukan dikarenakan mereka tidak mau berada di bawah BEM, hanya saja, anggotanya sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan Al Hasanah, yakni belum adanya kejelasan mengenai AD-ART organisasi tersebut. “Jika mau berdiri, kan di bawah BEM atau HMJ AD-ARTnya sudah jelas. Harusnya mahasiswa itu berkonsultasi dahulu jika ingin membentuk organisasi baru. Ada kejelasan AD-ARTnya,  jangan hanya langsung meminta SK,” jelas Mawardi.

Saat dikonfirmasi terkait penyataan Ifandri mengenai tidak boleh membentuk organisasi jurnalistik independen, Mawardi membantah. Boleh saja membentuk organisasi jurnalistik independen, jikalau pengurusnya tersebut mencakup seluruh jurusan yang ada di FAI dan sudah jelas AD-ARTnya.

Editor: Laras Olivia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *