Seks di Media Sosial

Ada yang melakukan aborsi. Ada yang curhat di media sosial. Peristiwa yang nampak tak memiliki hubungan ini dibicarakan di aula Fakultas Komunikasi lantai tiga dengan tema sex undercover, kamis (19/10).

Eko Hero, pengajar di Fakultas Komunikasi, sekaligus pembahas pertama memaparkan soal Cerita seks di media sosial tabu atau tidak?

Eko menjelaskan penggunaan media sosial pada masa sekarang ini dapat menimbulkan efek yang buruk bagi individu, misalnya kepanikan moral. Media sosial juga membuat interaksi sosial berkurang karena sibuk pada gawai.

Mengutip penelitian Ismail dan Abdul (2016), Eko menjelaskan bahwa anak belum mendapatkan pengetahuan dari orang tua, maka anak akan mencari pelarian lain, media sosial.

“Biasanya jika anak bertanya, orang tua akan menjawab belum cukup umur, belum saatnya dan sebagainya. Yang jadi pertanyaannya mereka (orang tua) tidak membicarakan apakah karena itu tabu atau mereka tidak tahu?” Tanya Eko.

Imbasnya, Eko menyimpulkan sesuai survei demografi kesehatan Indonesia 2012, terjadilah seks bebas, berakibat aborsi dengan jumlah 1,5 sampai 2,3 juta kasus per tahun. 50 persen pria dan 54,3 persen wanita memiliki pengetahuan seks rendah.

Jalan keluarnya, mengubah hal negatif itu semua bermula dari diri sendiri dan keluarga.
“Sebaik-baiknya tempat bercerita adalah kepada Tuhan dan orang tua, ” pesan Eko pada akhir pemaparannya.

Soal media sosial kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Al Sukri, pemapar kedua dengan tema ‘Bijak Mengonsumsi Media atau Internet’.

Sukri menerangkan masa sekarang ini sangat terbuka dari sosial media. Semua orang tahu apa yang orang lain rasakan dan alami. Faktanya, pertama, setiap hari pribadi diterpa ribuan pesan, iklan, hiburan dan lain-lain. Kedua, media menjumpai pribadi dimana saja, bahkan di toilet sekali pun. Ketiga, media mengepung dengan pesan membujuk. Keempat, banyak pesan dewasa masuk ke anak-anak sehingga dewasa sebelum waktnya. Contohnya, anak sekolah dasar bercerita kepada teman laki-lakinya bahwa ia baru saja melihat celana dalam perempuan.

Menurut asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2016 sebesar 132,7 juta dari total populasi penduduk 256,2 juta.

Seorang mahasiswa bernama Fadly bertanya tentang pasal 284-289 dalam bab XIV KUHP dimana dilegalkan seks suka sama suka menjadi peluang seks bebas. Eko menanggapi pertanyaan itu dengan contoh kasus Ariel dan Luna.
Mereka suka sama suka namun tetap terkena pidana karena berkenaan dengan UU Pornografi dan pornoaksi.

Tidak jelas bagaimana batasan pornoaksi dan pornografi, mana yang berhak untuk membubarkannya tidak ada batasan yang jelas. “Batasan yang jelas hanyalah nilai keimanan dalam diri kita sendiri, ” terang Eko.

 

Reporter : Yosiatna Amini

Editor : Tomy Erikson Ginting, Wahid Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *