Curiga, Cagub Fekon Ajukan Surat Gugatan Ke MKM

Seminggu setelah Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira), pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 1 mengajukan gugatan atas dasar pelanggaran dan ketidaksesuaian sistem . Pada pemira (19/10) lalu di Fakultas Ekonomi, telah diumumkan cagub dan cawagub nomor urut 2 sebagai pemenang, adalah pasangan Beni Setyawan dan Eko Fredi. Selisih penghitungan suara yang tercatat antara calon nomor urut 1 dan 2 sejumlah 122 suara.

Terkait hasil suara Pemira Fekon, pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1 Setiadi Wanly dan Fadel menduga adanya ketidakselarasan dalam sistem pemira. Terjadi kemoloran waktu jadwal buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh panitia Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM) waktu itu. “Dalam rundown yang sudah diberikan panitia, tercantum bahwa TPS dibuka pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.30, namun nyatanya baru dibuka pukul 09.00,” ungkap Setiadi Wanly—Cagub nomor urut 1.

Oleh karena kemoloran waktu, panitia menyatakan akan memberi tambahan waktu hingga pukul 16.00, tapi ternyata TPS tetap ditutup pukul 15.30 sesuai pada rundown acara. Sempat terjadi bentrok antara tim cagub nomor urut 1 dengan panitia BPRM. Akhirnya timbul kesepakatan penambahan waktu selama 15 menit, dan ternyata surat suara sudah habis. BPRM membatasi surat suara hanya sebanyak 1.448. Sedangkan mahasiswa fekon yang terdaftar sebanyak 3.800 berdasarkan data dari TU. “ Itu berarti setengah dari mahasiswa fekon belum mewakili suara, maka dari situ kami rasa ada ketidakadilan sistem,” ungkap Setiadi.

Ia menyatakan, ajuan surat gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) berisi bukti-bukti kesalahan panitia dan pelanggaran yang dilakukan pasangan cagub nomor urut 2. Pembatasan waktu buka TPS dan jumlah surat suara tentunya akan berpengaruh pada hak pilih mahasiswa fekon. Disamping itu, terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh tim lawan. Semua itu sudah disesuaikan dengan point-point dalam pasal yang dibuat oleh BPRM.

Selasa (25/10), pasangan cagub cawagub nomor urut 1 beserta tim dan kuasa hukum mendatangi MKM di gedung Fakultas Hukum guna menyerahkan surat gugatan. “Itu merupakan hak dari setiap pasangan calon yang kalah maupun yang menang, MK tentunya tetap welcome dengan sifat independen dan netral.” Terang Angki Mei Putra, sebagai Ketua MKM. Gugatan masuk masih akan lewati tahap verifikasi, seandainya ini sudah clear, nanti akan diberitahukan jadwal persidangan dengan mengeluarkan spanduk persidangan, tambahnya.

Mirwansyah, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum atau tim advokasi dari cagub nomor urut 1, juga menyatakan bahwa proses pemira fekon tidak berjalan dengan semestinya. “Buktinya, panitia penyelenggara/BPRM itu mencetak kertas suara hanya sebanyak 1448, ada sekitar ratusan mahasiswa lagi yang ingin memilih, punya hak pilih, tapi sudah kehabisan kertas dan itu merupakan kesalahan fatal dari BPRM,” tegas Mirwan.

Atas dasar itu, penggugat mengajukan termohon hadir di persidangan dari pihak BPRM dan pasangan nomor urut 2. Adanya pelanggaran-pelanggaran serius yang memang berkaitan dengan hak konstitusional mahasiswa. Masalah implementasi demokrasi melalui pemira memang kerap menciderai prinsip-prinsip dari demokratisasi itu sendiri.

Kita inginkan adalah demokrasi itu berjalan secara dewasa, adil, dan tidak diskriminasi. Ini merupakan masalah penting, masalah mendasar yang harus diselesaikan, agar masalah ini tidak hanya sebagai pelajaran dikemudian hari, tapi bagaimana mempertahankan kualitas demokrasi di Kampus UIR pada umumnya. “Bukan dugaan lagi, saya dengar dari pihak BPRM sendiri sudah mengakui dan merasa bersalah karena mncetak surat suara jauh dari yang diharapkan, tidak berbanding lurus jumlah suarat suara dengan mahasiswa yang terdaftar, sehingga fakta serta bukti-bukti akan kami hadirkan dipersidangan nanti,” tutup penguasa hukum pasangan nomor urut 1.

Reporter :Laras Olivia
Fotografer : Sofiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *