BEM se-Riau Adakan Konsolidasi Terkait Aksi Lanjutan


Oleh: Syamsul Hidayat


Kamis (26/09), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas se-Riau adakan konsolidasi terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Konsolidasi tersebut digelar di lapangan Purna MTQ Pekanbaru pukul 20:00 WIB. Selain mahasiswa, turut hadir perwakilan dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 07 yang mengatakan siap memperjuangkan keadilan rakyat bersama mahasiswa lainnya.

Hengky Primana—Koordinator pusat BEM  Nusantara mengatakan untuk fokus membahas Karhutla. Hengky menilai pemerintah Riau lembek dalam menindak korporasi, “Pembakar lahan di Riau yang sudah tertangkap mencapai 94 orang.”

Hengky juga mengatakan RUU KPK yang sudah disahkan dan tidak ditanda tangani oleh Presiden dalam kurun waktu 60 hari, maka RUU tersebut akan sah menjadi undang-undang.

Tidak berbeda dengan Hengky, Alvin Julia Nanda—Gubernur Fakultas Hukum Universitas Riau (UR) juga menilai lembeknya pemerintah menangani karhutla. Alvin menyetujui adanya RUUKUHP tapi menolak beberapa pasal yang kontroversial seperti penjara bagi orang yang memberi kritik kepada Presiden, denda bagi pemilik unggas yang masuk perkarangan tetangga dan pidana bagi suami yang memperkosa istri.

Amir Aripin Harahap—Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) menghimbau, sebelum melakukan aksi perlu melakukan kajian terlebih dahulu terkait tuntutan yang ingin disampaikan, “Jika kita ingin melakukan aksi sebaiknya dibicarakan mekanismenya terlebih dahulu kepada Presma di kampus kita masing-masing, karena bisa saja satu diantara orang yang berkumpul di sini merupakan mata-mata,” tegasnya.


Editor: Yenny Elvira
Foto: Syamsul Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *