BPRM Mengubah Syarat Calon Presma dan Wapresma

Surat perubahan keputusan Bprm mengenai calon presma dan wapresma, Senin (15/9). Yosa
Surat perubahan keputusan Bprm mengenai calon presma dan wapresma, Senin (15/9). Yosa

Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM) mengubah beberapa aturan yang telah ditetapkan untuk calon presiden mahasiswa sebelumnya. Salah satunya ialah telah menetapkan bahwasanya yang boleh mendaftar hanyalah Mahasiswa semester 5 -9 menjadi semester  5 – 11.

“Hal ini sebenarnya hanya untuk menghargai mereka yang masih semester atas agar tidak timbul kesan Mahasiswa yang semester 5 – 9 tidak mengangkangi Mahasiswa semester atas yang ingin mencalonkan diri,” ujar Rama Andhika ketua BPRM di gedung Psikologi, Selasa (16/9).

Namun, Rama menjelaskan lagi apabila mereka yang telah berada di semester atas terpilih mereka tidak boleh wisuda karena mereka memiliki tanggung jawab, apabila mereka tetap ingin wisuda maka ijazah mereka akan di tahan. Hal ini sesuai kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama di atas kertas bermaterai.

Untuk peraturan kedua, yaitu BPRM menambah hari Pendaftaran calon presiden yang sebelumnya hanya sampai tanggal 10 September  kini diubah menjadi  11 September, menurut keterangan Rama alasan panitia menambah perpanjangan hari karena ada perubahan semester seperti yang diterangkan di atas. Rifal Fauzi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *