KILAS KOTA

Yenita Rizal : Keselamatan dan Kesehatan Harus Diutamakan

Kesejahteraan buruh dipertanyakan ketika jaminan kesehatan belum terpenuhi secara utuh. Disamping hak-hak mutlak yang diperoleh oleh buruh, meliputi pembayaran upah, perlindungan dan kebijakan pemeritah terhadap hak pekerja. Keselamatan kerja buruh sesuai dengan visi dan misi pengawasan ketenagakerjaan.

Yenita Rizal – Dinas Pengawas Ketenagakerjaan, mengatakan dalam Workshop Jurnalis Isu Perburuhan dan Buruh Perkebunan yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Pekanbaru, Sabtu (24/9), hal terpenting adalah bagaimana keselamatan buruh kerja bisa terpenuhi, tidak hanya sekedar untuk mencapai target upah.

Menurutnya, banyak kasus yang terjadi berkaitan kesehatan dan keselamatan buruh kerja. Dinas Pengawas Ketenagakerjaan menjadi tempat pengaduan para buruh yang tidak mendapat hak mereka atas keselamatan kerja. Sesuai dalam UU No. 1 1970 tentang Keselamatan Kerja. Polemik yang terjadi dikalangan buruh perkebunan saat ini seperti kurangnya perlindungan keselamatan kerja, hak normatif tidak dibayar, upah atau gaji yang kecil, intimidasi, serta kurangnya jaminan kesehatan Jamsostek atau BPJS.

“Kami sebagai Pengawas Ketenagakerjaan berupaya menampung pengaduan dan keluhan buruh untuk kemudian ditindaklanjut langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tegas Yenita.

Jefri Sianturi – utusan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Universitas Riau (UR) bertanya, saya pernah mendengar kasus, terdapat di suatu perusahaan dimana buruh wanita harus tetap bekerja walau dalam masa haid. Jika ingin dapat izin libur, untuk membuktikan alasan mereka memang sedang haid, bahkan sampai dilakukan pemeriksaan, nah itu bagaimana.

Menanggapi hal itu, Yenita memberikan memaparkan. Sebagai seorang jurnalis, harusnya tidak menyimpulkan suatu kasus dari satu sudut pandang saja. “Ada UU Norma Istirahat Haid bagi buruh wanita, karena wanita yang dalam masa haid tidak akan produktif saat bekerja,” jawab Yenita.

Jika kasusnya begitu, seolah pihak perusahaan dianggap kejam dan terlalu mengintimidasi. Kenyataan yang sebenarnya, ternyata banyak kasus buruh wanita yang menyelewengkan hak untuk cuti haid. “Ada yang sengaja berbohong dengan cara memanipulasi haid dengan pembalut dan betadine, hanya demi dapat cuti haid,” terang Yenita.

Hal itu disebabkan pula, bagi wanita yang cuti haid, perusahaan tidak boleh memotong gaji buruh. Gaji tetap utuh. Itulah mengapa diberlakukan pemeriksaan terhadap buruh wanita yang dalam masa haid awal.

Reporter : Laras Olivia
Editor : Sofiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *