KAMPUS

WR III UIR: Penyampaian LPJ Adalah Suatu Keharusan Bagi Organisasi Apapun, Termasuk BEM UIR


Penulis: Azfar Azhari


Enam bulan berlalu setelah berakhirnya masa jabatan BEM UIR, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa UIR masih belum disampaikan. Terhitung sejak berakhirnya satu tahun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang berlaku mulai 1 Oktober 2021. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0880/UIR/KPTS/2021 tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas (PLT), Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UIR Periode 2021-2022.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang LPJ BEM UIR masih belum terlaksana. Yang kemudian, Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) baru akan dilaksanakan oleh Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM). Menjawab hal tersebut, pihak Rektorat UIR mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima secara resmi LPJ BEM UIR untuk Periode 2021-2022.

Dr. Admiral, S.H., M.H selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIR menjelaskan, “Penyampaian LPJ adalah suatu keharusan bagi organisasi apapun, termasuk BEM UIR dan tidak memerlukan arahan untuk disampaikan. Sedianya segera untuk disampaikan (karena periode telah berakhir) kepada Rektor melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama,” jelas Admiral melalui pesan Whatsapp pada Selasa, 24 Januari. 

Berhubungan dengan hal tersebut, dengan beredarnya informasi bahwa adanya perpanjangan SK BEM UIR, Admiral menekankan bahwa tidak adanya perpanjangan untuk SK BEM UIR periode 2021-2022.

Admiral juga menambahkan, mengenai jabatan Presma dan Wapresma yang telah berakhir, maka akan ditunjuk Penanggung Jawab (PJ) Presma, yakni sampai terpilihnya Presma dan Wapresma baru. Namun, sejak ungkapan pertama melalui pesan Whatsapp 24 Januari lalu, masih belum adanya Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh WR III terkait LPJ BEM UIR, tertulis di dalam Buku Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIR tahun 2019, bahwa BEM UIR memiliki tugas yang tertera pada Pasal 20 ayat 1 huruf e yang berbunyi “Membuat laporan akhir masa jabatan periode kepengurusan BEM kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.”

Berbeda dengan jawaban Admiral terkait LPJ BEM, Andes Wijanarko selaku Presiden Mahasiswa UIR 2021-2022 menyampaikan, bahwa dari BEM itu sebenarnya tidak ada laporan pertanggung jawaban setiap regenerasi.

”Dan selanjutnya, LPJ itu hanya disampaikan setiap kali mengadakan kegiatan terkait berapa dana yang dibutuhkan, antarkan proposal, kemudian pencarian dana, lalu ketika sudah selesai kegiatan, maka langsung diserahkan laporan pertanggung jawaban untuk per kegiatan yang sudah dilakukan,” jelas Andes, Mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik pada 12 Januari lalu.  

Menyinggung tentang peralihan jabatan, Andes juga menambahkan, “Apapun itu, untuk serah jabatan sebetulnya kami sudah siap, dan terkait LPJ kami sudah selesai, dan UIR membuat aturan bahwasanya laporan pertanggung jawaban itu tidak sama dengan organisasi-organisasi yang lainnya,” pungkasnya.


Ilutstrator: Cut Azzura Zaska

Editor: Muhammad Hafiz Hasibuan

3 komentar pada “WR III UIR: Penyampaian LPJ Adalah Suatu Keharusan Bagi Organisasi Apapun, Termasuk BEM UIR

  • I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  • Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *