KPID Riau Sosialisasi Gerekan Masyarakat Peduli Siaran

1
Pada tanggal 29 Januari 2014 satasiun TV SCTV menyiarkan iklan On-Clinic, yaitu iklan untuk orang dewasa pada jam 12 siang, tayangan ini melanggar pasal 14 dan 43 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dimana lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan kepada anak di program siaran pada waktu yang tepat.

Pelanggaran ini dipaparkan Zainul Ikhwan selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau pada seminar Gerakan Masyarakat Peduli Siaran yang diadakan oleh KPID Riau bekerjasama dengan BEM UIR, Rabu (12/2) di Auditorium Soeman HS.

Menurutnya, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan, pihak SCTV telah melanggar P3 tersebut. Seaharusnya iklan ini hanya bisa tayang dari jam 10 malam sampai 3 pagi. “Nanti kalau ada anak yang menyaksikan iklan ini dia akan tanya apa itu On Clinic, kan g lucu kalau kita jelaskan,” katanya.

Dia juga sampaikan, masyarakat juga harus hati-hati terhadap siaran-siaran, karena masyrakat harus pandai mengetahui mana siaran yang baik ataupun buruk. “Fokus masyarakat dalam melihat siaran bukan siapa orang dibalik perusahaan TV, ataupun siapa orangya, namun fokus isi dari siaran itu,” katanya.

Selain Zainul Ikhwan ada tiga orang pemateri lagi yang mengisi seminar ini, yaitu Al Nofrizal koordinator bidang penyiaran, Cecep Suriadi Wakil KPID Riau dan Tatang Yudiansyah koordinator pengawasan penyiaran.

Menurut Al Nofrizal bakal ada pengalihan chanel frekuensi dari analog ke digital, “Ini dilakukan untuk memperluas kanal penyiaran, karena frekuensi analog, satu frekuensi hanya bisa untuk satu stasiun TV atau chanel, dengan digital bisa satu frekuensi banyak chanel,” katanya.

Dari seminar ini juga dibentuk Komunitas Cerdas Media yang di resmikan oleh Zainul Ikwan. Dimana komununitas ini untuk membantu mengwasi dan memberikan laporan kepada pihak tertkait jika ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *