Himplan UIR : Ikut Meriahkan HANTARU dengan Talkshow

Dalam rangka memeringati Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (HANTARU) yang jatuh pada tanggal 8 November 2016 lalu. Himpunan Mahasiswa Teknik Planologi (Himplan) Universitas Islam Riau (UIR) adakan talkshow. Sudah menjadi tradisi tahunan Himplan. Setiap tahun selalu mengangkat tema yang berbeda-beda.

Tahun 2016 ini Himplan angkat tema “Menjaga Ketersediaan dan Berkelanjutan Sumber Daya Air”. Diselenggarakan di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), Rabu, (6/11). Narasumber Jefrizon (Badan Perencanaan dan Pembanguan Daerah) Provinsi Riau, Mulyasman (Dinas Tata Ruang Bangunan Kota), dan Dauri (Dinas Kebersihan dan Pertamanan).

Menurut Gusfriadi (Ketua Pelaksana) — Tema kali ini membahas mengenai sumber daya air karena, salah satu tujuan dari penataan ruang adalah mewujudkan keruangan yang layak huni. Tentu salah satunya ketersediaan air yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. Namun, kenyataannya kegiataan penataan ruang yang belum tertata dapat dilihat dari banyaknya lahan resapan air berubah menjadi lahan terbangun sehingga tanah kehilangan daya resapan airnya.
“Untuk itu besok akan ada aksi yaitu pembuatan biopori dan penanaman pohon, ini merupakan upaya pembentukan kader dan pelopor tata ruang,” tambahnya.

Biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal kedalam tanah sebagai metode resapan air yang di tujukan untuk mengatasi genangan air dengan cara meninggkatkan daya resap air pada tanah. “Aksi membuat biopori ini adalah melihat semakin sempitnya lahan terbuka yang menjadi lahan sempadan air, sehingga banyak menimbulkan masalah banjir dan masalah terkait air lainnya yang harus di diatasi, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan ini untuk menjaga ketersediaan sumberdaya air, sebagai wujud jawaban penataan ruang yang belum tertata dengan baik sehingga menimbulkan permasalahan ruang yang juga berujung pada penurunan kualitas air,” jelas Gusfriadi.

Dalam talkshow Jefrizon menjelaskan, luas total riau saat ini 9.036.000 hektar pada Perda (Peraturan Daerah) nomor 10 tahun 1994 yang sudah berakhir pada tahun 2009, karena ada pemekaran pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Selanjutnya 2009 sampai sekarang Tata Ruang Riau belum disahkan untuk menjadi Perda. Karena dulunya ada kesepakatan tentang penggunaan atau alokasi kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.

Jadi pemerintah pusat dan daerah membentuk tim terpadu, yang dibentuk oleh kementrian kehutanan untuk menetapkan kawasan hutan Provinsi Riau. “Pada Perda tahun 1994, kondisi Riau keseluruhannya adalah hutan. Bahkan sampai tahun 2015 kantor Wali Kota Dumai adalah kawasan hutan, kantor Badan Perencanaan dan Pembanguan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, serta kantor Gubernur Riau dalam kawasan hutan. Namun sekarang sudah dikeluarkan dalam kawasan hutan” terangnya.

Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan 3.500.000 hektar kawasan hutan yang ingin dilepaskan. Tapi, direkomendasikan oleh tim terpadu hanya 2.700.000 hektar lahan Provinsi Riau untuk dilepaskan menjadi lahan kehutanan. Lalu dikementrian kehutanan berubah lagi menjadi 1.600.000 hektar, yang disahkan. “Mereka tidak menolak atau menerima hasil kajian dari tim terpadu, sudah banyak Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan, namun sampai sekarang kita belum bisa menyepakati kawasan hutan, disinilah satu alasan mengapa Tata Ruang kita masih dalam kondisi belum disahkan dan tidak ada Perda serta seluruh Kabupaten Kota Tata Ruangnya sudah habis” ungkapnya.

Jefrizon memaparkan, jika tata ruang sudah tidak ada lagi, maka investasi seluruh perencanaan pembanguan tidak dapat dilakukan. Investasi yang masuk ke Provinsi Riau sampai dengan saat ini sebanyak 80 triliun namun terhambat akibat tata ruang. Begitulah peran tata ruang dalam pembangunan sangat vital. Untuk saat ini pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah membentuk panitia Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengingat sangat vitalnya RTRW ini dan harus diselesaikan dengan cepat agar seluruh pembanguanan bisa dijalankan dan investasi bisa masuk kembali.

Diakhir talk show ada beberapa pertanyaan dari peserta terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh pemateri. Hanifatul Janah (Mahasiswi Planologi angkatan 2014) adalah penanya pertama. Sebagaimana kita tahu RTRW itu belum disahkan namum Pekanbaru masih melakukan pembangunan, apa status dari bangunan tersebut? “Undang-Undang 28 tahun 2002 masalah bangunan gedung, peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 dan peraturan mentri nomor 5 tahun 2016 menyebutkan bahwa bagi daerah yang belum memiliki Tata Ruang atau Tata Ruang yang belum disahkan, maka dapat mengurus izin sementara, aturannya harus didukung oleh tim ahli bangunan gedung” ujar Mulyasman.

Kedua, Tessa (Mahasiswi angkatan 2015). Bagaimana tanggapan bapak mengenai jalan tol Pekanbaru-Dumai padahal lokasi tempat pembanguan jalan tol tersebut merupakan kawasan yang dilindungi? “Proyek pembanguan tol itu adalah program strategis nasional, bisa ditarik melalui kebijakan ke tata ruang yang ada diatasnya, jika tata ruang di Kabupaten Kotanya belum maka ditarik ke Provinsi jika Provinsi, belum bisa ditarik ke Rencana Tata Ruang (RTR) pulau Sumatra dan sekarang jalur tol Pekanbaru-Dumai sudah dilepaskan dari kawasan hutan dan itu tidak melewati suaka magasatwa dan statusnya menjadi pembebasan lahan” ujar Jefrizon.

Reporter : Arniati Kurniasih
Foto : Arniati Kurniasih
Editor : Sofiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *