UIR Resmi Bentuk Satgas PPKS, Upaya Lingkungan Kampus yang Aman


Penulis: Lady Guslove


Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Islam Riau (UIR) resmi dibentuk pada 1 Oktober 2023 lalu.

Sebagai mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai upaya menciptakan iklim akademik yang positif serta rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat kampus.

”Hal ini merupakan bentuk komitmen UIR dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas PPKS menjadi garda depan perwujudan kampus merdeka dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” kata Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., MCL selaku Rektor UIR dalam menanggapi pembentukan satgas ini.

Satgas PPKS UIR diketuai oleh Dr. Heni Susanti,S.H.,M.H dan didukung tim lainnya, yaitu Dr. Kasmanto Rinaldi, S.H., M.Si sebagai Koordinator Bidang Hukum; Dr. Eko Hero, M.Soc.Sc sebagai Koordinator Bidang Humas; Alucyana, M. Psi sebagai Koordinator Pembinaan Konseling Psikologi; dan Dwi Yana Putri, S.E., M.Pd sebagai Sekretaris. Serta enam anggota yang terdiri dari mahasiswa.

Sebagai upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, Satgas PPKS UIR telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain menjalin kerja sama antara organisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, serta mengadakan sosialisasi agar lebih banyak khalayak yang paham apa arti kekerasan seksual.

Heni Susanti menegaskan, Satgas PPKS UIR berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UIR. Tak hanya melibatkan dosen dan mahasiswa, tenaga kependidikan juga ikut terlibat dalam badan PPKS UIR ini.

“Saya berharap UIR menjadi pelopor anti kekerasan seksual di lingkungan kampus, karena sebisa mungkin pencegahan itulah yang bisa dimaksimalkan. Lalu UIR bisa mejadi contoh untuk perguruan tinggi lainnya, khususnya perguruan tinggi di Riau,” ujarnya.

Heni juga mengatakan agar masyarakat kampus berani melapor kepada Satgas PPKS jika merasakan adanya tindakan kekerasan seksual, sesuai dengan buku pedoman atau SOP penanganan Kekerasan Seksual.

Selain itu, Satgas PPKS UIR juga berinovasi untuk membuat scan QR agar mempermudah pelapor untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual tanpa mengkhawatirkan identitas pelapor tersebar. Serta juga terciptanya komunikasi yang lebih efektif antara badan Satgas PPKS dan korban.


Editor: Fani Ramadhani


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *