Aturan Alat Peraga Kampaye Dalam Kontestasi Politik


Penulis: Dian Wahyu Ningsih


Menjelang pemilu tahun 2024, masa kampanye para peserta pemilu sudah dilaksanakan jauh-jauh hari. Dalam masa kampanye pemilu ini, para peserta pemilu menggunakan alat peraga kampanye yang disebar di setiap sudut kota maupun kabupaten bahkan juga desa.

Alat peraga kampanye adalah sebuah benda dengan berbagai bentuk seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya yang digunakan sebagai alat kampanye sebelum pemilu. Hal ini juga disampaikan oleh Dr. Panca Setyo Prihatin S.IP., M.Si., dosen Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Universitas Islam Riau.

“Alat peraga kampanye ini‘kan sebetulnya momentum menjelang pemilu serentak 14 Februari 2024. Ini sesuatu yang biasa dalam strategi politik untuk mendepatkan suara,” ungkapnya.

Dalam alat peraga kampanye terdapat visi, misi, program, nomor urut, foto, serta berbagai informasi mengenai partai dan peserta pemilu, baik calon presiden maupun calon legislatif. Namun sayangnya, masih banyak alat peraga kampanye yang lebih didominasi oleh foto-foto besar para peserta pemilu daripada gagasan dan visi misi yang ditawarkan.

Selain itu, maraknya alat peraga kampanye saat ini membuat beberapa oknum sembarangan dalam penyebarannya. Seperti memasang pada ranting dan batang pohon, tiang listrik, hingga di sepanjang jalan tanpa memperhatikan keindahan serta kerapian lingkungan.

Pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Baik itu ukuran, waktu pemasangan, batas waktu pemasangan, tempat-tempat yang boleh dipasang, serta bagaimana memasang alat peraga kampanye agar tetap tertib dan tidak mengganggu keindahan kota.

 “Menurut saya, di satu sisi secara politik siapapun memiliki hak yang sama untuk mempromosikan diri. Tapi di sisi yang lain juga harus tetap memperhatikan keindahan kota. Bawaslu  sebagai pengawas pelaksana kegiatan pemilu juga harus megambil tindakan yang tegas dalam menertibkan oknum yang melanggar aturan APK,” lanjut Panca.

Penjelasan yang sama juga telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat (5) yang berbunyi, “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemasangan alat peraga kampanye perlu memperhatikan aturan-aturan tersebut. Jika terdapat alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan, maka haruslah ditertibkan atau dibongkar.

Namun tampaknya, alat peraga kampanye yang tidak memperhatikan keindahan kota bahkan tidak berisikan visi dan misi masih saja dapat ditemukan di setiap penjuru kota.


Editor: Fani Ramadhani

Foto: Azizah Tri Septia


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *