KPID Riau: Ekspos Hasil Pemantauan Kampanye Pemilu 2024


Penulis : Nurul Fitri


Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan pengawasan atas Pemberitaan dan Siaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 pada Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau. Hal ini guna memastikan bahwa siaran tersebut telah mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penyiaran politik. Dibuktikan dengan penyelenggaraan acara bincang santai dan diskusi bertajuk “Ekspose Hasil Pemantauan, Pengawasan, Pemberitaan, dan Siaran Iklan Pemilu Tahun 2024” pada Kamis, (7/03).

Acara ini sebagai platform strategis untuk berkomunikasi dengan publik, terutama insan media, mengenai temuan dan catatan penting selama masa kampanye. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa penyiaran pada dasarnya adalah ranah publik dengan tujuan dan efek utama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan penyiaran di daerah, KPID sangat penting untuk memastikan bahwa penyiaran kampanye politik dilakukan dengan netralitas, keseimbangan, dan keadilan dalam proses penyiaran kampanye politik. Adanya menghalangi kebebasan pers (freedom of pers), yang merupakan hak berisi kebebasan pers untuk menyiarkan segala sesuatu kepada khalayak tanpa intervensi dan kekangan. KPID juga mengingatkan bahwa tindakan negatif tidak boleh mengganggu kebebasan pers dan penyiaran. Kebebasan pers hanya boleh digunakan dalam situasi yang menguntungkan, terutama selama periode politik saat ini. Dibutuhkan pengawasan khusus selama masa pemilu untuk penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye karena masalah yang timbul ke permukaan melalui corong penyiaran sangat sensitif.

KPID Riau menyadari bahwa menjalankan tugas dan fungsinya bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, digelarnya acara diskusi perdana ini dengan tujuan menyampaikan adanya keterbukaan informasi dari pihak KPID kepada media dan masyarakat. Dihadiri oleh rekan-rekan media yang ada di Riau, mulai dari media cetak sampai radio.

Bambang Suwarno, Korbid Kelembagaan KPID Riau, dengan apik memoderatori diskusi, menghadirkan Warsito, Komisioner KPID bidang Pengawasan Siaran dan Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Siaran Pemilu. Tak hanya itu, Asril Darma dari Komisi Informasi Riau turut hadir untuk memperkaya perspektif dan memperkuat sinergi antar lembaga.

Dijelaskan bahwa penayangan iklan pemilu telah dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 dengan didasari oleh PKPI No. 4 yang khusus mengatur tentang pengawasan, pemberitaan, dan penyiaran dalam kampanye di media penyiaran.

Warsito, Komisioner KPID Riau bidang Pengawasan Siaran memaparkan rentetan kegiatan KPID dalam menyiapkan pengawasan siaran pemilu. Kegiatan tersebut dimulai dari rapat Koordinasi Pengawasan Berita di Media Massa dan Elektronik serta Isu-Isu Negatif pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 bagi Bawaslu Kecamatan se Kota Pekanbaru sampai dengan Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI no. 43 tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan PKPI no, 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan kampanye pemilu pada Lembaga penyiaran.

Selanjutnya, Warsito juga menyampaikan bahwa dari pengawasan yang telah dilakukan selama masa pemilu 2024, KPID Riau tidak menemukan suatu pelanggaran. Hal ini dikarenakan Lembaga penyiaran telah mematuhi aturan yang berlaku. Kendati demikian, KPID memiliki beberapa catatan, pertama, lembaga penyiaran banyak ditemukan siaran yang berisi penggiringan opini. Kedua, KPU Provinsi Riau tentang iklan kampanye 2024 yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Riau, baiknya disiarkan di beberapa lembaga penyiaran di Provinsi Riau. Ketiga, RRI Pekanbaru mengenai hasil pemantauan, KPID menilai RRI sudah melakukan penyajin informasi yang tersistematis, hanya saja kedepannya perlu berhati-hati pada materi siaran yang disajikan.

Dikesempatan yang sama Asril Darma, Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau, turut hadir sebagai perwakilan KI. Kehadirannya menunjukkan komitmen KI dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selama pemilu 2024 akurat dan benar. Dalam pemaparannya, Asril Darma menyampaikan enam hak masyarakat dalam hal informasi yang harus dipenuhi. Pertama keterbukaan informasi. Kedua, pelayanan informasi.

Selanjutnya, keterlibatan masyarakat. Keempat, perlindungan informasi pribadi. Kelima, pengawasan. Dan yang terakhir, edukasi.

Ia juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan. Perbedaan yang ada dalam lingkup dan penggunaan istilahnya. Berbicara mengenai pemilu 2024 ia mengatakan, ”Dapat saya katakan bahwa ada banyak kelonggaran pada pemilu 2024 ini.” ujarnya.


Editor : Tuni Dariyanti


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *